JAKARTA (Panjimas.com) – Secara resmi Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam (DPD FPI) DKI Jakarta menolak rencana naiknya Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan presiden RI terpilih 2014-2019, Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur DKI.
Penolakan itu termuat dalam “Maklumat DPD FPI dan Madar LPI DKI Jakarta tentang Penolakan Terhadap Ahok Sebagai Gubernur DKI Jakarta”, tertanggal 15 September 2014. Maklumat itu ditandatangani oleh Ketua DPD FPI Jakarta Habib Salim bin Umar Alattas, Panglima Daerah LPI Jakarta Habib Sahab Anggawi dan Ketua Umum DPP FPI Habib Muhsin bin Ahmad Alattas.
Selain menolak Ahok, dalam maklumat tersebut FPI menyerukan supaya Kemendagri dan DPRD DKI Jakarta tidak melantik Ahok sebagai gubernur. Alasan penolakan FPI karena Ahok beragama Kristen dan perilaku Ahok yang kasar, arogan dan tidak bermoral.
Sebagai solusinya, FPI mendesak supaya dilakukan Pemilihan Gubernur (Pilgub) baru melalui DPRD DKI Jakarta atau dilakukan referendum rakyat Jakarta untuk penentuan apakah rakyat menerima atau menolak Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Jokowi.
Setidaknya ada tiga alasan yang menjadi keberatan FPI terhadap Ahok. Pertama, Ahok bukan orang Islam. Padahal menurut FPI Al Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’ melarang umat Islam menjadikan orang di luar Islam sebagai pemimpin. Alasan kedua, Ahok dinilai sebagai sosok yang arogan, kasar dan tidak bermoral. Ketiga, FPI beralasan umat Islam Jakarta menolak kepemimpinan Ahok. [GA/SI/FPI]
BERITA TERKAIT: