BANGLADESH (Panjimas.com) – Memo Islam memberitakan pada Rabu (17/9/2014) bahwa Mahkamah Agung (MA) Bangladesh menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada pemimpin partai Jemaah Islamiyyah Bangladesh, Dilawar Hussain yang dituduh melakukan kejahatan perang.
Pemimpin Jemaah Islamiyah ini telah divonis mati pada tahun lalu dengan tuduhan membuat kebakaran, penjarahan, pembunuhan, dan pemerkosaan, selama perang kemerdekaan Bangladesh tahun 1971 silam.
Dilawar yang kini telah berusia 73 tahun kemudian mengajukan banding terhadap vonis yang banyak dikritik para aktivis hukum dan HAM. Proses pengadilan itu dinilai telah mengalami politisasi. Akhirnya, MA menjatuhkan vonis yang lebih ringan, yaitu penjara seumur hidup.
Seusai pembacaan vonis tersebut, partai Jemaah Islamiyyah mengajak para pendukungnya untuk turun jalan dan mogok kerja secara massal di Dakka dan Rajshahi.
Pemerintah Bangladesh dinilai melakukan pemberangusan Jemaah Islamiyyah yang merupakan kelompok politik oposisi terkuat saat ini. Pemerintah membuka kembali kasus-kasus yang telah terjadi 40 tahun yang silam. Saat itu Jemaah Islamiyyah termasuk yang menolak kemerdekaan Bangladesh dari Pakistan. [GA/dkt]