SEMARANG (Panjimas.com) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) wilayah Jawa Tengah (Jateng) akan memberlakukan kebijakan pembatasan kunjungan terhadap para pembezuk napi mujahid yang dibina di sejumlah lembaga pemasyarakatan (LP) di Jateng, khususnya di Nusakambangan (NK).
Kemenkum HAM beralasan, peraturan itu diterapkan dengan alasan untuk mengantisipasi penyebaran paham radikal. “Di beberapa LP di Nusakambangan yang dihuni napi terorisme sudah mulai diberlakukan dan berjalan dengan baik,” kata Kepala Kantor Kemenkum HAM Jateng, Mirza Zulkarnain, pada Senin (15/9/2014).
Menurut Mirza, perlakuan aturan itu merupakan bagian dari pelaksanaan surat edaran tentang antisipasi potensi gangguan keamanan yang kemungkinan disebabkan oleh para napi (narapidana) tersebut. Selain napi mujahid, napi umum lainnya juga akan diterapkan aturan yang sama.
Ia menuturkan napi mujahid, napi kasus narkotika dan korupsi berpotensi menimbulkan keresahan karena masih bisa berkomunikasi dengan pihak luar. Pembatasan kunjungan tersebut, lanjut dia, berkaitan dengan jumlah pembesuk serta lamanya waktu berkunjung. [GA/Ant]