JAKARTA (Panjimas.com) – Pihak kepolisian hingga kini mengau mengalami kendala bahasa dalam penyelidikan terhadap empat warga negara asing (WNA) yang ditangkap di Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan sangkaan terlibat dalam terorisme.
“Meskipun sudah kami gunakan penterjemah bahasa, komunikasi dengan terduga teroris tersebut masih belum sepenuhnya dimengerti,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto, saat ditemui di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (15/9/2014).
Agus mengatakan, bahasa yang digunakan empat WNA tersebut berbeda dengan bahasa utama yang digunakan di Turki. Hal itu menyebabkan tim penyidik kesulitan untuk menganalisis penjelasan yang diberikan oleh WNA itu. “Mereka itu sepertinya berasal dari Uighur, wilayah perbatasan antara Turki dan China. Memang di daerah tersebut sebagian besar penduduknya beragama muslim,” ujar Agus.
Ketika ditanya bahasa apa yang digunakan empat warga asing itu dengan tiga WNI saat berada di Indonesia, menurut Agus, hal tersebut masih dalam pemeriksaan oleh penyidik. “Apakah mereka menggunakan bahasa yang hanya dipahami oleh mereka sendiri, kami belum tahu. Setiap orang yang diduga terlibat aksi kejahatan, pasti ada hal-hal yang disembunyikan,” kata Agus.
Sementara itu, informasi yang diperoleh Panjimas.com dari seorang sumber di Jakarta, empat WNA itu berasal dari Uighur. “Ana dapat info dari teman orang Uighur, 4 orang yang disebut orang Turki dan terkait dengan ISIS adalah orang Uighur yang melarikan diri. Katanya lebih baik mereka dihukum oleh pemerintah Indonesia. Daripada dipulangkan ke China, hukumannya mati. Dan yang 4 orang itu orang Turkistan bukan Turki,” ujarnya.
Turkistan merupakan salah satu region di Asia Tengah dengan penduduk yang memiliki Bahasa Turkic. Wilayah yang berada di bawah Tiongkok tersebut tak berbatasan langsung dengan Turki, karena posisi geografisnya berjauhan.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, Densus 88 Antiteror Mabes Polri kembali berulah dengan menangkap tujuh orang di desa Marantale Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), pada hari Sabtu (13/9/2014). Nama ketujuh orang yang ditangkap Densus 88 bersama aparat Polres Parigi Mountong itu adalah :
- Saiful Priatna alias Ipul (29 tahun), warga Tawaili, Palu Utara.
- M Irfan (21 tahun), warga Tawaili Palu.
- Yudit Chandra alias Ichan (28 tahun), warga Palu Utara.
- Abdul Basyit, 5) Ahmed Bozoghlan, 6) Atlincin Bayram, dan 7) Alphin Zubaidan. [GA/metro]