KEDIRI (Panjimas.com) – Masyarakat dan khususnya umat Islam yang menjadi perokok aktif maupun pasif harus lebih waspada. Tak hanya waspada, mereka sebaiknya mulai sekarang menjauhi barang kecil yang bernama rokok karena ternyata dalam filter rokok terdapat Hemoglobin atau zat darah berasal dari darah babi.
Saat acara pelatihan Sistem Jaminan Halal yang digelar LPPOM MUI, pada Selasa (16/9/2014) kemarin di Bogor Jawa Barat (Jabar) dijelaskan bahwa dalam penelitian tim Tenaga Ahli LPPOM MUI tahun 2010 ditemukan hasil bahwa dalam filter rokok terkandung Hemoglobin atau zat darah berasal dari darah babi.
Saat itu, tim peneliti dipimpin oleh Dr Anna P Roswiem, staf pengajar Institut Pertanian Bogor (IPB) memaparkan bahwa secara kimiawi, zat darah babi yang jelas haram ini lazim digunakan untuk menyaring toksin yang terdapat di dalam rokok dengan lebih baik.
Hemoglobin dari darah babi menyaring racun-racun tembakau sehingga racunnya menjadi dapat lebih diminimalisir. Walau terindikasi menggunakan darah babi pada filternya, beberapa perusahaan rokok sempat mengajukan diri untuk mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI.
Badan sertifikasi halal ini menduga bahwa ini adalah strategi perusahaan rokok untuk mendapat legitimasi keagamaan demi meraih cakupan pasar yang lebih luas dan tentunya keuntungan finansial yang lebih besar.
LPPOM MUI sendiri menolak untuk melakukan sertifikasi halal untuk produk rokok. Alasannya, terdapat fatwa MUI yang mengharamkan rokok walau sifatnya tidak mutlak.
“Kalau suatu produk telah diindikasikan kuat mengarah kepada yang haram, maka produk itu tidak akan disertifikasi halal oleh LPPOM MUI,” tegas Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si dalam kesempatan yang sama. [GA/intelejen]