BEKASI (Panjimas.com) – Berikut ini wawancara Panjimas.com selengkapnya dengan mantan missionaris, ustadz Bernard Abdul Jabbar saat ditemui Panjimas.com di Bekasi pada Selasa (9/9/2014), soal gugatan lima orang mahasiswa UI yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Perkawinan dan soal keharaman nikah beda agama (NBA) yang oleh mereka hendak dilegalkan atau diminta disahkan.
PM : Gimana tangapan ustadz tentang gugatan lima orang mahasiswa UI berfaham liberal yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Perkawinan soal keharaman nikah beda agama (NBA) yang oleh mereka hendak dilegalkan atau disahkan?
Ustadz Bernard : Yaa, ini adalah merupakan yang kesekian kalinya, kalau tidak salah sudah tiga kali mereka (orang-orang liberal –red) melakukan judicial review terhadap undang-undang (UU) yang pertama dulu adalah undang-undang (UU) tentang penodaaan dan penistaan agama nomor 1 tahun 1965, dan yang kedua tentang pelarangan jaksa agung yang melarang penjualan buku-buku penistaan agama yang kemudian umat Islam luput dari pengamatan terhadap itu sehingga akhirnya dikabulkan oleh MK, sementara undang-undang nomor 1 itu telah digagalkan oleh MK.
Dan yang hari ini, minggu-minggu ini menjadi berita yang sangat hangat yaitu mereka menggugat tentang perkawinan beda agama yang menggugat undang-undang yang kemudian sudah dibuat dan juga mengkritisi tentang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang adanya perkawinan beda agama. Dan inilah yang mereka lakukan itu, terutama mereka orang-orang dari kelompok-kelompok liberal yang menginginkan sesuatu kebebasan atas nama agama, HAM, hak asasi manusia dan ini menjadi satu yang mereka terus lakukan sampai nanti kapanpun kalau mereka punya celah, untuk kemudian mereka gugat ke MK dan ini menjadi satu yang umat Islam harus mewaspadai dan umat Islam harus juga mengawal akan apa yang mereka gugat.
Justru yang kita sayangkan ini, yang menggugat adalah mereka yang dari Fakultas Hukum (FH) dan juga alumni-alumni Universitas Indonesia (UI), dan bahkan salah satunya adalah mereka yang notabenya beragama Islam, yang berjilbab, dan ini yang kemudian mereka melakukan upaya untuk kemudian menggugat undang-undang tentang perkawinan beda agama itu.
PM : Menurut ustadz, tujuan dan hasil yang hendak dicapai oleh orang-orang liberal ini apakah ingin menghapus undang-undang perkawinan yang dibuat pemerintah atau fatwa MUI tentang keharaman nikah beda agama (NBA) itu?
Ustadz Bernard : Justru yang mereka targetkan bukan undang-undangnya sebenarnya. Justru yang sebenarnya ingin mereka lakukan itu adalah bagaimana MUI itu mencabut, mencabut dari fatwa yang sudah dilakukan semenjak tahun 2005, dimana ketika MUI kemudian melarang aliran-aliran liberal, SEPILIS (sekulerisme, pluralisme dan liberalisme –red) dan sebagainya, pluralisme dan sebagainya yang diharamkan oleh MUI dengan fatwanya dan ini juga yang sebenarnya ingin mereka kehendaki.
Kalau mereka mengubah dengan sesuatu bukan atas nama sebenarnya agama masing-masing, justru sebenarnya ini mereka selalu menyalahkan pemerintah dan dalam hal ini adalah memang Majelis Ulama Indonesia (MUI), itu yang sebenarnya mereka kehendaki.
Padahal kalau kita lihat perkawinan beda agama inipun dilarang semua agama apapun juga tidak diperbolehkan, baik itu Hindu, Budha, kemudian Kristen, apalagi Islam yang sudah jelas mayoritas penduduknya beragama Islam itu tentunya mengikuti apa yang menjadi aturan agamanya dan memgikuti perundang-undangan yang dibuat pemerintah, dan ini menjadi satu hal yang kemudian mereka gugat sampai mereka ini berhasil.
Sebenarnya gugatan mereka ini bukan ditujukan kepada mereka yang kemudian melakukan perkawinan beda agama, tapi justru ini akan menargetkan bagaimana MUI ini merevisi ataupun mencabut kembali fatwa yang sudah dibuat, sebagaimana juga undang-undang tentang perkawinan tahun 1974 yang sudah lama, yang mana undang-undang 1974 itu juga melarang perkawinan beda agama.
Dan ini menjadi satu hal yang saya melihat ini ada upaya-upaya penggembosan oleh orang-orang liberal terhadap Islam itu sendiri, menyerang kepada institusi-institusi pemerintahan yang notabenya dimiliki oleh umat Islam, terutama dan khususnya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).
PM : Ustadz tadi mengatakan bahwa perkawinan beda agama ini sebenarnya tidak dibenarkan oleh semua agama, apalagi Islam. Tapi Senin (8/9/2014) malam kemarin tokoh JIL, Ulil Abshar Abdalla dalam salah satu acara talk show di TV One mengatakan bahwa nikah beda agama (NBA) itu ada dalilnya dalam Islam, yakni surat Al Maa-idah (5) ayat 5. Bahkan dalam kesempatan tersebut Ulil dengan sangat berani dan provokatif mengatakan bahwa MUI lebih liberal daripada kalangan yang disebut kelompok liberal. Bagaimana menurut ustadz?
Ustadz Bernard : Ulil itu melihat sesuatu dalil yang kemudian salah. Artinya penafsiran Ulil ini dalam kapasitas penafsiran secara harfiah, tetapi tidak melihat penafsiran secara tafsiriyahnya. Padahal dalam surat Al Maa-idah yang dikatakan oleh Ulil membolehkan menikahi para wanita ahli kitab, itu ada pada ketika suatu negara memberlakukan hukum-hukum Islam dan syari’at Islam ditegakkan disitu dan ini yang kemudian menjaga apa yang menjadi agama bagi orang lain, yang kemudian ini dijaga dan kemudian ini menjadi kehormatan mereka.
Justru inilah yang kemudian Ulil mengatakan dari ayat ini, bahwasanya MUI itu salah menafsirkan dan MUI ini menjadi liberal daripada yang liberal, dan ini pernyataan yang sangat bodoh kalau saya mengatakan. Pernyataan yang kemudian tidak berdasar kepada penafsiran secara tafsiriyah tetapi ini adalah akal-akalnya Ulil sendiri yang kemudian menyatakan seperti itu.
Dan Ulil menyatakan pula dalam debat di TV One itu, bahwa apa yang dikatakan didalam perkawinan beda agama ini adalah merupakan hak asasi manusia. Dan ini yang kemudian menjadikan seharusnya negara mentolerir siapa-siapa yang kemudian melakukan upaya-upaya mereka yang melakukan perkawinan beda agama.
Dan ini nanti akan merambah kemana-mana, kalau ini nanti dikabulkan oleh MK. Boleh dilakukannya kawin beda agama, kawin boleh perempuan dengan perempuan, kawin laki-laki dengan laki-laki, ataupun nanti bisa saja manusia kawin dengan makhluq yang lainnya, dan ini menjadi satu hal yang sudah sangat rusak ya, pemikiran-pemikiran bathil dan merusak masyarakat, pemikiran bathil yang dikembangkan oleh mereka, dan memang dasarnya mereka itu tidak kuat baik dalil aqliyah ataupun qoth’iyahnya tentang Al Qur’an tidak bisa seperti itu dan ini menjadi satu upaya orang-orang liberal, terutama kelompok-kelompok yang mereka ingin menjegal syari’at Islam dan kemudian ingin menegakkan agama baru menurut mereka sebagai tameng untuk melakukannya.
PM : Ustadz tadi mengatakan kalau seumpama gugatan UU Perkawinan beda agama ini disahkan di MK, maka bisa saja kedepannya orang-orang liberal ini akan mengajukan UU tentang bolehnya manusia menikah dengan makhluq lain. Yang dimaksud menikah dengan makhluq lain ini gimana ustadz? Apakah perkawinan manusia dengan binatang seperti yang sudah terjadi di Amerika?
Ustadz Bernard : Yaa seperti di Amerika itu, manusia kawin dengan anjing, manusia kawin dengan monyet, manusia kawin dengan apapun binatang itu dan inikan sudah menjadi suatu hal yang rusak yang menyalahi daripada kodrat manusia.
Sebagai manusia bahwa, manusia inikan laqod kholaqnal insana fie ahsani taqwim, manusia ini diciptakan dalam bentuk kesempurnaan yang sangat luar biasa, yang melebihi daripada makhluq-makhluq yang lainnya. Nah kalau sampai nantinya merekapun akan meminta dan mengabulkan undang-undang dibolehkannya makhluq yang namanya manusia kawin dengan makhluq yang lainnya, seperti binatang itukan, manusia yang kata Allah kedudukannya, kal an’aam balhum adhol inikan ya sudah menjadi terbukti sekali, bahwa manusia ini apa bedanya dengan binatang.
Bahwa kemuliaan manusia itukan terletak diantara penciptaannya yang sangat luar biasa, kemudian diberikan akal pemikiran. Kalau manusia sudah seperti itu yaa apa bedanya kemudian orang-orang liberal itu dengan binatang seperti itu, gak ada bedanya menurut saya.
PM : Terakhir ustadz, apa yang akan dilakukan oleh ustadz dan Forum Umat Islam (FUI) terkait gugatan semacam ini? Dan apa pula saran ustadz kepada umat Islam?
Ustadz Bernard : Yaa kita di Forum Umat Islam (FUI) tentunya akan senantiasa mengawal, kemudian mengawasi, bahkan kemudian juga akan mungkin turut hadir dan ikut dalam persidangan-persidangan yang digelar di MK dan ini umat Islam harus mengawal.
Jangan sampai kemarin karena umat Islam tidak diberitau adanya upaya untuk menggugat tentang undang-undang yang memperbolekan menjual buku-buku yang menistakan agama, dan ini jangan sampai yang kedua kalinya kita kecolongan kembali.
Maka dari Forum Umat Islam (FUI) memberikan masukan kepada seluruh umat Islam, maka saat ini kita harus bersatu padu untuk kemudian menjegal langkah-langkah orang-orang yang tidak suka terhadap Islam, terutama kaum liberal yang mereka sangat pintar mencari celah-celah bagaimana kemudian mereka bisa menjatuhkan kemudian melakukan upaya untuk menjadikan Islam ini sebagai sesuatu yang diragukan ole umatnya sendiri. Jangan sampai ini terjadi.
Maka, kita harus tetap mengawal persidangannya, tetap mengawasi dan menjaga, dan kalau bisa nanti kita laporkan mereka itu oang-orang yang melakukan upaya-upaya penistaan agama ini kepada pihak aparat kepolisian untuk diproses lebih lanjut lagi. Dan hal semacam itu sudah kita lakukan, pengawalan terhadap undang-undang PPNS nomor 1 tahun 1965 dan hal itu sudah kita kawal terus dan yang kemarin kita juga kecolongan karena kita dari ormas-ormas Islam tidak diberitau.
Makanya untuk pihak MK, jaksa agung atau pihak-pihak terkait hendaknya selalu melibatkan ormas-ormas Islam ini sebagai pihak terkait, untuk kemudian mengawasi jalannya persidangan dan itu yang harus kita harapkan da lakukan kedepannya seperti itu. [GA]
BERITA TERKAIT:
- 5 Mahasiswa UI Gugat UU Perkawinan Soal Tidak Sahnya Nikah Beda Agama ke MK
- Masyarakat Menolak Gugatan Mahasiswi UI ke MK Agar Nikah Beda Agama Dilegalkan
- Mantan Missionaris: Nikah Beda Agama Tak Dibenarkan Semua Agama
- Gugatan Nikah Beda Agama Punya Tujuan Lain Untuk Cabut Fatwa Haram MUI Soal SEPILIS
- Jika Gugatan NBA Disahkan MK, Orang Liberal Akan Ajukan UU Manusia Nikah Dengan Binatang
- Pelurusan Mantan Missionaris Pada Tokoh JIL Ulil Abshar Abdalla Soal Pernyataan NBA yang Sesat & Menyesatkan
- FUI: Kami Akan Mengawal & Mengawasi Gugatan UU ke MK yang Menistakan Agama