CIREBON (Panjimas.com) – PERNYATAAN SIKAP AL-MANAR TERKAIT VONIS HAKIM KEPADA BANDAR MIRAS DIKOTA CIREBON
Hari Senin tanggal 15 September 2014 di jalan wahidin di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon berlangsung sidang lanjutan minuman keras (miras) dengan terdakwa BANDAR MIRAS.
Pada sidang sebelumnya pada hari Kamis BANDAR MIRAS hanya dituntut 3 bulan penjara atau diganti dengan denda uang 2 juta. Pada hari Senin ini kelanjutan sidang vonis, bandar miras dijatuhi dengan 2 bulan penjara atau diganti denda uang 3 juta.
-Sekilas Profil Bandar Miras-
Nama: Aceng (mualaf). Dia sudah lama berjualan miras. Istrinya konon seorang haji. Aceng sudah berkali-kali dinasehati oleh AL-MANAR dan par tokoh warga setempat berkaitan dengan bandar miras. Akan tetapi NASEHAT itu tidak dihiraukan karena pendapatan setiap bulannya 50 juta hasil keuntungan penjualan miras. Aparat (keamanan –red) sudah dia pegang. Berkali-kali diketahui sedang transaksi tapi tidak gubris oleh aparat.
Ya.., inilah Aceng sang bandar miras, banyak bekingannya mulai dari preman sampai aparat. Dari sepak terjang Aceng inilah ratusan pemuda sudah menjadi korbannya akibat MIRAS.
Berkaitan dengan vonis hakim tersebut, AL-MANAR menyatakan sikap:
(1). AL-MANAR mengutuk keras atas vonis hakim kepada bandar MIRAS, karena para hakim dan jaksa tidak memutuskan hukum dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
(2). Kami AL-MANAR berlepas diri dan baro’ dari hukum dan sistem yang digunakan hakim dan jaksa dalam memvonis bandar MIRAS.
(3). Kepada para hakim dan jaksa, bertobatlah kalian kepada Alloh dengan tobatan nasuha. Karena kalian sudah murtad. Karena kalian setiap memutuskan perkara tidak dengan hukum Alloh, akan tetapi menggunakan hukum Thoghut. Padahal kalian itu mampu, padahal kami telah menyampaikannya. Akan tetapi seruan kami ini kalian anggap sampah yang busuk.
(4). Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam hal mendukung miras seperti: menjual, menjadi backing baik dari aparat atau preman, yang membuat UU yang membolehkannya, meminta jatah hasil. Penjualan miras, maka kalian bertobatlah kepada Alloh dengan tobatan nasuha dan takutlah kalian dengan adzab dan laknat Alloh Robbul’alaamiin.
(5). Ketahuilah wahai para hakim dan jaksa!! Sesungguhnya kalian itu bukan sedang mengadili, akan tetapi sedang bersandiwara dalam kemungkaran, sandiwara dalam mengelabui hukum Alloh. Kalian junjung tinggi-tinggi hukum Thoghut dan kalian kesampingkan hukum Alloh SWT, apakah masih ada iman di hati kalian? Alloh SWT berfirman:
فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Maka Demi Tuhanmu, mereka pada hakekatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”. (QS. An-Nisa 4 : 65).
Demikian pernyataan sikap ini dibuat, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua!!! Aamiin.. Ttd; -Abu Usamah Nur Irhab- & -Ustadz Andi Mulya al-Gapazi-. [GA]