BEKASI (Panjimas.com) – Dalam sebuah acara talk show di TV One pada hari Senin 8 September 2014, tokoh Jaringan Islam Liberal (JIL), Ulil Abshar Abdalla dengan sangat berani dan provokatif mengatakan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) lebih liberal daripada kalangan yang disebut kelompok liberal.
Pasalnya, kata Ulil, MUI telah mengharamkan nikah beda agama (NBA). Padahal menurut Ulil, nikah beda agama juga dituntunkan dalam Islam dan ada dalilnya didalam Al Qur’an. Dalil Al Qur’an yang dimaksud tokoh liberal yang kini berada di Partai Demokrat itu adalah surat Al Maa-idah (5) ayat 5.
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi”.
Berikut ini penjelasan mantan missionaris yang sekaligus pengurus Forum Umat Islam (FUI), ustadz Bernard Abdul Jabbar untuk meluruskan statemen ngawur, sesat dan menyesatkan dari Ulil yang disampaikan ustadz Bernard saat ditemui wartawan Panjimas.com di Bekasi, Jawa Barat (Jabar) pada Selasa (9/9/2014) malam.
==>> Ulil itu melihat sesuatu dalil yang kemudian salah. Artinya penafsiran Ulil ini dalam kapasitas penafsiran secara harfiah, tetapi tidak melihat penafsiran secara tafsiriyahnya. Padahal dalam surat Al Maa-idah yang dikatakan oleh Ulil membolehkan menikahi para wanita ahli kitab, itu ada pada ketika suatu negara memberlakukan hukum-hukum Islam dan syari’at Islam ditegakkan disitu dan ini yang kemudian menjaga apa yang menjadi agama bagi orang lain, yang kemudian ini dijaga dan kemudian ini menjadi kehormatan mereka.
Justru inilah yang kemudian Ulil mengatakan dari ayat ini, bahwasanya MUI itu salah menafsirkan dan MUI ini menjadi liberal daripada yang liberal, dan ini pernyataan yang sangat bodoh kalau saya mengatakan. Pernyataan yang kemudian tidak berdasar kepada penafsiran secara tafsiriyah tetapi ini adalah akal-akalnya Ulil sendiri yang kemudian menyatakan seperti itu.
Dan Ulil menyatakan pula dalam debat di TV One itu, bahwa apa yang dikatakan didalam perkawinan beda agama ini adalah merupakan hak asasi manusia. Dan ini yang kemudian menjadikan seharusnya negara mentolerir siapa-siapa yang kemudian melakukan upaya-upaya mereka yang melakukan perkawinan beda agama.
Dan ini nanti akan merambah kemana-mana, kalau ini nanti dikabulkan oleh MK. Boleh dilakukannya kawin beda agama, kawin boleh perempuan dengan perempuan, kawin laki-laki dengan laki-laki, ataupun nanti bisa saja manusia kawin dengan makhluq yang lainnya, dan ini menjadi satu hal yang sudah sangat rusak ya, pemikiran-pemikiran bathil dan merusak masyarakat, pemikiran bathil yang dikembangkan oleh mereka, dan memang dasarnya mereka itu tidak kuat baik dalil aqliyah ataupun qoth’iyahnya tentang Al Qur’an tidak bisa seperti itu dan ini menjadi satu upaya orang-orang liberal, terutama kelompok-kelompok yang mereka ingin menjegal syari’at Islam dan kemudian ingin menegakkan agama baru menurut mereka sebagai tameng untuk melakukannya. [GA]
BERITA TERKAIT:
- 5 Mahasiswa UI Gugat UU Perkawinan Soal Tidak Sahnya Nikah Beda Agama ke MK
- Masyarakat Menolak Gugatan Mahasiswi UI ke MK Agar Nikah Beda Agama Dilegalkan
- Mantan Missionaris: Nikah Beda Agama Tak Dibenarkan Semua Agama
- Gugatan Nikah Beda Agama Punya Tujuan Lain Untuk Cabut Fatwa Haram MUI Soal SEPILIS
- Jika Gugatan NBA Disahkan MK, Orang Liberal Akan Ajukan UU Manusia Nikah Dengan Binatang