RIYADH (Panjimas.com) – Pengadilan Saudi Ahad (14/08/2014) menjatuhkan vonis terhadap 14 terdakwa, 13 diantaranya warga Saudi serta satu warga Bahrain.
Pengadilan menjatuhkan vonis penjara antara 1,5 sampai 30 tahun, mereka dinyatakan bersalah telah bergabung dengan tandzim Al Qaeda sebagaimana dilaporkan Saudi Press Agency.
“14 dari 32 terdakwa resmi divonis bersalah, karena memiliki pemahaman yang menyimpang dari ajaran yang benar, dengan ikut serta Al-Qaeda dan mengumpulkan dana untuk kegiatan organisasi ini,” terang sumber pengadilan khusus tersebut.
Pengadilan menambahkan, para terdakwa terindikasi memiliki pemahaman “menyimpang”, diantaranya mengatakan tidak wajibnya taat pada “ulil amri”, dengan ikut serta berperang di wilayah-wilayah konflik.[AH]