JAKARTA (Panjimas.com) – Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis bahwa sebanyak 48 Calon Legislatif (Caleg) 2014-2019 terpilih tersangkut kasus korupsi. Berdasarkan asal partai, Demokrat merupakan partai politik yang kadernya paling banyak terjerat korupsi namun terpilih lagi menjadi anggota dewan periode 2014-2019, yaitu 13 orang. Diikuti PDIP sebanyak 10 orang dan Golkar sebanyak 10 orang yang terjerat korupsi.
PKB terdapat lima orang, Gerindra dan Hanura masing-masing sebanyak tiga orang, PPP sebanyak dua orang, Nasdem dan PAN masing-masing satu orang. Dari fakta itu, ICW menilai ada permainan politik uang dalam internal partai politik (parpol), baik saat menjadi kader muapun saat mencalonkan diri jadi anggota dewan.
“Sistem rekrutmen partai sudah lemah, tidak punya elektabilitas dan integritas. Partai memilih orang-orang yang punya uang. Partai sudah memulai politik uang dari internal mereka,” ujar kata Koordinator ICW, Ade Irawan dalam jumpa pers “Awas Legislatif Ditempati Koruptor!” di kantor ICW, Jakarta, pada Senin (15/9/2014).
Menurut Ade, seharusnya parpol bertindak tegas kepada kadernya yang terlibat sejumlah kasus korupsi. “Partai harusnya bisa berbuat bijak antara lain dengan tidak meloloskan mereka atau mengganti mereka,” tegasnya.
Ia menambahkan dengan masuknya 48 orang yang tersangkut kasus korupsi sebagai wakil rakyat di tingkat pusat maupun daerah bisa berdampak negatif pada citra parlemen. Dalam data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2014 menyebutkan terdapat 3.169 anggota DPRD se-Indonesia yang tersangkut perkara korupsi selama kurun waktu 2004-2014.
Dengan adanya 48 koruptor yang masih bebas berkeliaran sebagai anggota dewan tanpa adanya tindakan hukum yang tegas juga menandakan suatu kemunduran. Sebab, para koruptor di Indonesia kenyataannya masih terfasilitasi untuk kembali menduduki jabatan sebagai wakil rakyat.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, ICW merilis bahwa sebanyak 48 Caleg 2014-2019 terpilih tersangkut kasus korupsi. Sebanyak 26 orang akan menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kotamadya dan 17 orang menjadi anggota DPRD Provinsi. Sedangkan berdasarkan status hukum, sebanyak 32 orang berstatus tersangka korupsi, 15 orang terdakwa dan satu orang merupakan terpidana.
“Mereka ini bukan hanya wakil rakyat tapi juga penentu proses kebijakan-kebijakan publik. Kalau masih dipaksakan dilantik, ini akan bahaya bagi masyarakat,” kata Koordinator ICW, Ade Irawan dalam jumpa pers “Awas Legislatif Ditempati Koruptor!” di kantor ICW, Jakarta, pada Senin (15/9/2014). [GA/Ant]
BERITA TERKAIT: