JAKARTA (Panjimas.com) – Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Dr Syaiful Bahri, SH, MH, berseloroh bahwa Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK karena doa warga Muhammadiyah.
Hal itu disampaikan Syaiful Bahri dalam diskusi publik bertajuk Gerakan Muhammadiyah dan Konstitusionalisme.
“Pertama kali Muhammadiyah melakukan Judicial Review terhadap Undang Undang Migas. Sesungguhnya itu bukan keinginan Din Syamsudin tetapi amanat muktamar di Yogyakarta, dan berhasil. Kita tidak meminta dibubarkannya BP Migas, tetapi Mahkamah memandang perlu untuk membubarkan itu,” kata Syaiful Bahri saat memberikan sambutan selaku ketua panitia diskusi di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (13/8/2014).
Perjuangan Muhammadiyah yang saat itu melakukan Judicial Riview di Mahkamah Konstitusi tentu tidak mudah. Kritik pedas pun dilancarkan pihak-pihak yang tak setuju atas gugatan tersebut.
“Kami banyak dikritik oleh berbagai pebisnis di Migas, ‘Muhammadiyah apa sih pengetahuannya mengenai Migas?’ tetapi yang dikritik itu sudah diberi sanksi sekarang, sudah masuk di KPK semuanya,” ujarnya.
Diantara pihak yang mengritik ternyata adalah mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.
“Terakhir adalah pak Jero Wacik, mungkin akan diikuti oleh yang lain-lainnya. Itu adalah doa Muhammadiyah manjur,” selorohnya.
Untuk diketahui, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rabu (3/9/2014), dalam dugaan kasus pemerasan terkait kewenangannya dalam operasional kementerian tahun anggaran 2011-2013.
“Bahwa memang sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan tertanggal 2 September 2014. peningkatan status menjadi penyidikan atas nama tersangka JW (Jero Wacik) dari Kementerian ESDM. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 e (tentang pemerasan) atau pasal 3 undang-undang 31/1999 junto undang-undang 20 tahun 2001 pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain.
Berdasarkan rumusan pasal tersebut, Jero terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara, serta denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.
Wakil Ketua KPK lainnya, Bambang Widjojanto menambahkan pemerasan tersebut dilakukan Jero guna meningkatkan dana operasional menteri. Dari hasil pemerasan itu, Jero berhasil mengumpulkan Rp 9,9 miliar. [AW]