BEKASI (Panjimas.com) – Ustadz Bernard Abdul Jabbar menegaskan bahwa nikah beda agama (NBA) dilihat dari berbagai macam sisi berakibat buruk bagi semua pihak dan masyarakat. Selain itu dalam segi agama jelas tidak ada dasar yang membenarkan dan memperbolehkannya, karena NBA itu dilarang semua agama.
Hal itu disampaikan oleh ustadz Bernard yang juga mantan missionaris dan juga pengurus Forum Umat Islam (FUI) saat ditemui wartawan Panjimas.com di Bekasi, Jawa Barat (Jabar) pada Selasa (9/9/2014) malam.
Menurut ustadz Bernard, upaya mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) bernama Anbar Jayadi bersama 4 orang alumni FH UI, yaitu Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, dan Varida Megawati Simarmata yang mengajukan uji materi UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mempunyai maksud terselubung yang lebih jahat dari sekedar melegalkan NBA.
“Justru yang mereka targetkan bukan undang-undangnya sebenarnya. Justru yang sebenarnya ingin mereka lakukan itu adalah bagaimana MUI itu mencabut, mencabut dari fatwa yang sudah dilakukan semenjak tahun 2005, dimana ketika MUI kemudian melarang aliran-aliran liberal, SEPILIS (sekulerisme, pluralisme dan liberalisme –red) dan sebagainya, pluralisme dan sebagainya yang diharamkan oleh MUI dengan fatwanya dan ini juga yang sebenarnya ingin mereka kehendaki,” tegasnya.
“Sebenarnya gugatan mereka ini bukan ditujukan kepada mereka yang kemudian melakukan perkawinan beda agama, tapi justru ini akan menargetkan bagaimana MUI ini merevisi ataupun mencabut kembali fatwa yang sudah dibuat, sebagaimana juga undang-undang tentang perkawinan tahun 1974 yang sudah lama, yang mana undang-undang 1974 itu juga melarang perkawinan beda agama,” tandasnya. [GA]
BERITA TERKAIT: