PARIGI MOUTONG (Panjimas.com) – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri kembali berulah dengan menangkap tujuh orang di desa Marantale Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), pada hari Sabtu 13 September 2014 pada pukul 16.00 WITA.
Ke tujuh orang yang ditangkap Densus 88 itu terdiri dari 3 warga lokal dan 4 warga negara asing (WNA) asal Turki. “Saat ini 3 orang yang tertangkap diamankan di Polres Parigi Moutong dan 4 orang asing tersebut masih dilakukan pengejaran,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny Franky Sompie, pada Sabtu (13/9/2014) seperti dilansir Vivanews.
Sementara itu, Kapolres Parigi Moutong AKBP Novia Jaya menjelaskan, tujuh warga itu disergap di dua tempat berbeda. Tiga orang disergap saat razia yang dilakukan aparat pada Sabtu (13/9/2014) dini hari di depan Polres Parigi Moutong. Sementara empat asing lainnya melarikan diri dengan menggunakan mobil jenis Avanza bernomor polisi Jakarta.
Empat terduga ini kemudian diburu dan ditemukan di Desa Marantale, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong. “Keempatnya disergap setelah persembunyiannya diketahui warga dan melaporkannya ke polisi. Dari satu passport yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), mereka adalah warga negara Turki,” kata Novia Jaya seperti dilansir Okezone.
Nama ketujuh orang yang ditangkap Densus 88 bersama aparat Polres Parigi Mountong itu adalah :
1) Saiful Priatna alias Ipul (29 tahun), warga Tawaili, Palu Utara.
2) M Irfan (21 tahun), warga Tawaili Palu.
3) Yudit Chandra alias Ichan (28 tahun), warga Palu Utara.
4) Abdul Basyit, 5) Ahmed Bozoghlan, 6) Atlincin Bayram, dan 7) Alphin Zubaidan (4 orang WNA Turki). [GA]