JAKARTA (Panjimas.com) – Pakar dan Peniliti Aliran Sesat di Indonesia, Ustadz Hartono Ahmad Jaiz menegaskan bahwa jika Mahkamah Konstitusi sampai mengabulkan gugatan aturan nikah beda agama (NBA), maka pemerintah sama saja dengan membolehkan pemurtadan.
Pasalnya, hukum pernikahan seiman dengan agama masing-masing secara universal itu dianut oleh agama manapun. Apalagi dalam Islam, amat tegas bahwa menikah dengan orang yang berbeda agama haram dan pernikahannya tidak sah alias sama dengan berzina. (Baca: Kupas Tuntas Soal Nikah Beda Agama)
“Gugatan seperti itu senantiasa berulang-ulang, kalau dulu itu yang digugat departemen agama,” kata Ustadz Hartono Ahmad Jaiz saat ditemui Panjimas.com di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/9/2014).
Ia menegaskan bahwa aturan dalam Islam, menikah harus dengan pasangan yang seiman amat jelas diatur dalam syariat.
“Ketika permasalahan seperti ini nashnya sudah jelas, kalau sampai yang haram itu dihalalkan resikonya orang jadi murtad. Kalau itu berupa Undang Undang -artinya kalau gugatan itu dikabulkan lalu disahkan dalam Undang Undang- itu sama saja Indonesia melegalkan pemurtadan,” jelas Ustadz Hartono Ahmad Jaiz
Oleh sebab itu, upaya legalisasi nikah beda agama menurut Ustadz Hartono lebih berbahaya ketimbang legalisasi pencurian.
“Jadi ini sangat berbahaya, melegalkan permutadan lebih bahaya daripada melegalkan pencurian. Kalau pencurian disahkan yang hilang harta, tapi kalau gugatan nikah beda agama dikabulkan itu pemurtadan, yang hilang aqidahnya, agamanya,” ungkapnya.
Maka, pihak-pihak yang melakukan gugatan nikah beda agama lebih buruk itu lebih buruk ketimbang mereka melakukan gugatan larangan pencurian di KUHP itu dicabut. [AW]