JAKARTA (Panjimas.com) – Ulah mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) bernama Anbar Jayadi bersama 4 orang alumni sebagai pemohon yaitu Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, dan Varida Megawati Simarmata yang mengajukan uji materi UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar perkawinan beda agama dianggap sah atau dilegalkan di mata hukum menuai kritikan dan kecaman.
Berikut ini suara masyarakat yang dikirim kepada redaksi Panjimas.com pada Sabtu (6/9/2014), yang masih punya nurani akan keberlangsungan kehidupan generasi muda Indonesia yang lebih baik dan berakhlaq dan tidak dirusak oleh pemikiran dan pemahaman SEPILIS (Sekulerisme, Pluralisme, Liberalisme).
==>> Saya memohon kepada Hakim MK agar menolak permohonan Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata dan Anbar Jayadi serta Luthfi Sahputra yang meminta untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur syarat pernikahan seagama.
Alasan : 1). Tidak ada satu agama pun yang menganjurkan pernikahan beda agama. 2). Orangtua akan jadi korban pertama ketika pernikahan beda agama ini dipaksakan, banyak yang sakit hati.
3). Sungguh tersiksa anak-anak dari hasil pernikahan beda agama karena sampai umur 17 tahun anak-anak itu tidak punya agama yang jelas merayakan semua hari raya, melaksanakan semua ibadah, misalnya 5X sehari sholat tapi minggu ikut ibadah di gereja.
4). Banyak contoh yang melaksanakan pernikahan beda agama ujung-ujungnya cerai. 5). Menurut saya pernikahan beda agama mencemarkan ke sakralan pernikahan secara agama dan negara.
6). Pernikahan beda agama hanya berdasarkan nafsu duniawi bukankah pernikahan itu juga hubungan kita dengan Tuhan yang Maha Esa bukan sekedar dapat surat nikah/akte nikah, atau pernikahan bisa disebut ibadah apakah layak ibadah yang disakralkan agama yaitu pernikahan tapi tujuan ibadahnya kepada pasangan beda agama.
7). Kepada Sarjana Hukum yang punya ilmu tinggi 5 orang tersebut tolong juga pikirkan nasib mental dan lingkungan anak-anak hasil pernikahan beda agama, kehidupan sosialnya akan banyak mengalami pergunjingan, akan banyak tekan dan ejekan yang dihadapi anak yang punya 2 agama.
Secara sikis mental anak-anak hasil pernikahan beda agama akan tertekan, sedangkan kita mengetahui agama adalah dasar pijakan kita dalam hidup, bagaimana orang bisa berdiri di atas dua perahu, tolong jawab 5 sarjana hukum yang pintar-pintar, anda hanya akan merusak kehidupan yang sudah teratur dan paling cocok diterapkan di Indonesia.
Pernikahan beda agama hanya cocok diterapkan di USA (Amerika –red), Negara-negara Barat, karena di negara-negara barat kesadaran akan sangsi sosial cukup rendah buktinya banyak pasangan di USA yang bebas tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan dan punya anak dari hasil perkawinan versi binatang tanpa harus menikah.
Bagi anda yang tetap memaksakan pernikahan beda agama dipaksakan diterapkan di Indonesia saya juga mohon kepada Hakim Konstitusi agar memberikan kemudahan urusan administrasi kepada pasangan muda yang menikah beda agama untuk pindah kewarganegaraan ke negara-negara yang mengizinkan pernikahan beda agama. Terima kasih ^^ . [GA/Dan]