JAKARTA (Panjimas.com) – Sastrawan dan penggiat teater di Komunitas Salihara yang berpaham Sepilis (Sekularisme, Pluralisme, Liberalisme), Sitok Sunarto alias Sitok Srengenge (48 tahun) akhirnya dilepaskan oleh pihak kepolisian setelah menghamili seorang mahasiswi.
Penyidik Polda Metro Jaya akan menghentikan kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan budayawan liberal itu terhadap seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI) berinisial RW (22 tahun) pada tahun 2013 lalu.
“Kita akan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena harus ada kepastian hukum,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Heru Pranoto di Jakarta, pada Senin (8/9/2014).
Guna menerbitkan SP3, Heru menuturkan penyidik kepolisian akan gelar perkara dengan menghadirkan kejaksaan, pengacara pelapor dan terlapor. Heru mengatakan, penyidik kesulitan mencari alat bukti terkait tuduhan korban RW terhadap Sitok yang diduga melakukan pemerkosaan.
Heru mengungkapkan hubungan intim yang dilakukan Sitok dengan RW berulang kali sehingga tuduhan perkaranya lemah. “Mengapa korban melaporkan setelah hamil dan kejadian pemerkosaannya bisa berulang kali,” ujar Heru seraya menambahkan tuduhan RW terhadap Sitok tidak memenuhi unsur pidana.
Proses penyelidikan terhadap Sitok hampir berlangsung setahun, namun polisi belum juga meningkatkan status terlapor sebagai tersangka. Bahkan satu bulan pasca melahirkan bayi perempuan, pada hari Jum’at 31 Januari 2014 pukul 21.15 WIB, Sitok juga masih bebas berkeliaran diluar tahanan.
Seperti diketahui bersama, Sitok Srengenge diadukan ke Polda Metro Jakarta lantaran menghamili mahasiswi UI berinisial RW. Sitok dilaporkan kepada kepolisian dengan nomor pengaduan TBL/4245/XI/2013/PMJ/Dit Reskrimum. Sitok dikenakan pasal 335 KUHP dengan delik aduan perbuatan tidak menyenangkan.
“Dia malah menjual profesi kesenimanannya dengan sangat murah, memikat, memaksa korban secara psikis terus menghamilinya tanpa sikap tanggung jawab. Bahkan seolah sok tidak tersentuh tindakan hukum dan aparatnya. Sungguh sikap ini melecehkan kaum perempuan,” kata pengacara RW, Paulus Irawan SH yang lebih dikenal dengan nama Iwan Pangka di Polda Metro Jaya, pada Jum’at (29/11/2013). [GA/Ant/dbs]