SERANG, BANTEN (Panjimas.com) – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri (Karopenmas Polri), Brigjen Pol Boy Rafli Ammar membenarkan adanya tiga orang yang diciduk Densus 88 Antiteror Mabes Polri dari sebuah ruko di Jalan Kolonel Tubagus Suwandi, RT 04 RW 16, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Selasa (26/8/2014) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Menurut Boy, ketiga orang yang diciduk Densus 88 bernama Hamzah alias Boim, Dani dan Zahro termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang selama ini dicari kepolisian. Khusus untuk Hamzah, lanjut Boy, dituduh terlibat dalam pelatihan semi militer syari’at I’dad di pegunungan Jalin, Jantho, Aceh tahun 2010 silam.
“Hamzah alias Boim adalah DPO kasus Jantho Aceh dan (perampokan -red) CIMB Medan. Boim terlibat dalam pengiriman peluru untuk keperluan pelatihan militer di Jalin, Jantho, Aceh pada 2010,” kata Boy Rafli di Jakarta, Selasa (26/8/2014).
Boy menambahkan, Hamzah saat diciduk sedang bersama istrinya berinisial B, serta dua orang rekannya bernama Dani dan Zahro. Hingga saat ini, penyidik masih menggali keterangan dari ketiga tersangka untuk pengembangan penyelidikan.”Keduanya bersama tersangka saat ditangkap,” ujar Boy.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri kembali berulah dengan menciduk tiga pria dan satu wanita dari sebuah ruko di Lingkar Selatan, Jalan Kolonel Tubagus Suwandi, Lingkungan Perintis, RT 04 RW 16, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Selasa (26/8/2014) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Keempat orang yang diciduk Densus 88 itu adalah Hamzah alias Boim, Dani dan Zahro, serta wanita berinisial B yang merupakan istri Hamzah. Densus 88 awalnya mengepung kediaman Hamzah, dan tak lama kemudian pasukan berlambang burung hantu itu masuk dan mengamankan Dani, Zahro, Hamzah dan istrinya. [GA/dbs]
BERITA TERKAIT: