FREETOWN (Panjimas.com) – Parlemen Sierra Leone telah menjadikan tindakan dan upaya menyembunyikan korban penyakit Ebola sebagai satu kejahatan yang bisa dijatuhi hukuman penjara dua tahun dalam upaya menghentikan penyebaran virus mematikan itu, kata menteri kehakiman, Sabtu (23/8/2014).
“Perubahan tersebut diperlukan pada saat ini dengan mempertimbangkan fakta bahwa ketika peraturan itu dirancang pada tahun 1960 dan disahkan menjadi undang-undang, penyakit seperti Ebola tidak ada,” kata Menteri Keadilan Sierra Leone, Frank Kargbo kepada Reuters.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, virus dan penyakit Ebola di Afrika Barat saja telah menelan korban jiwa sebanyak 1.427 kematian dari 2.615 penderita yang diketahui, kata Organisasi Kesehatan Dunian (WHO) pada Jum’at (23/8/2014),.
Dalam pembaruan data, WHO melaporkan 142 kasus baru, yang dipastikan laboratorium mungkin atau diduga Ebola, dan 77 kematian lebih dari empat negara terdampak Ebola, yakni Guinea, Liberia, Nigeria, dan Sierra Leone.
WHO mengatakan skala wabah Ebola terburuk di dunia telah disembunyikan oleh keluarga-keluarga yang menyembunyikan terinfeksi orang-orang yang dicintai di rumah mereka, dan keberadaan “zona-zona bayangan” itu tidak bisa dimasuki oleh para petugas medis. Padahal, hal ini perlu disampaikan untuk rencana strategi global pada pertemuan WHO akhir pekan mendatang di Jenewa.
Hingga kini belum ada obat atau vaksin yang tersedia untuk virus Ebola. Penyakit ini ditularkan melalui kontak dekat tubuh atau dengan kontan cairan tubuh. Artinya pasien yang menderita penyakit ini harus diisolasi.
Penyakit ini merupakan demam beserta pendarahan yang disebabkan oleh gagal ginjal dan hati dengan tingkat kematian hingga 90%. Gejala penyakit ini menyerupai flu dengan rasa sakit baik dari dalam dan luar organ tubuh.
Virus Ebola ini dicurigai berasal dari kelelawar hutan dan bisa ditularkan ke manusia dengan menyentuh korban atau melalui cairan dalam tubuh, seperti air liur dan darah. Virus ini pertama kali diidentifikasi pada tahun 1976 di daerah yang saat ini dikenal dengan nama Republik Demokratis Kongo. [GA/Ant]
BERITA TERKAIT: