KUWAIT (Panjimas.com) – Salah seorang warga negara Kuwait, Syaikh Hajjaj bin Fahd al-Ajmi yang dituduh sebagai penyandang dana mujahidin Jabhah Al-Nushrah, kelompok kelompok mujahidin yang berfiliasi dengan Al-Qaeda, ditangkap pada Rabu (20/8/2014) sekembalinya dari kunjungan ke Qatar, kata para aktivis.
Mereka mengatakan di Twitter bahwa Syaikh Ajmi, 26, ditangkap di bandara Kuwait.
Dewan Keamanan PBB pada Jumat (15/8/2014) lalu telah menempatkan Syaikh Ajmi dan lima aktivis Islam lainnya pada daftar sanksi Al-Qaeda dengan memberlakukan larangan perjalanan dan pembekuan aset mereka.
Mereka dituduh memberikan uang, mengirimkan para mujahidin dan persenjataan untuk kelompok-kelompok pejuang Islam.
Pada awal Agustus, Amerika Serikat juga memberlakukan sanksi terhadap Syaikh Ajmi dan dua warga Kuwait lainnya karena diduga mengumpulkan uang untuk Jabhah Al-Nushrah.
Untuk diketahui, seiring penyerangan Amerika Serikat terhadap mujahidin Daulah Islamiyah, Dewan Keamanan PBB juga menambah sejumlah orang dalam daftar sanksi yang dikaitkan dengan Al-Qaeda.
Dalam resolusi Dewan Keamanan PBB ada enam orang yang masuk dalam daftar sanksi, mereka diantaranya:
- Said Arif. mantan tentara Al-Jazair yang pernah berjihad di Afghanistan. Ia dituduh terkait Al-Qaeda, melakukan pembiayaan, rekrutmen mujahidin dan pengiriman senjata bagi mujahidin Jabhah Al-Nushrah. Ia pernah ditangkap di Suriah dan diadili di Perancis, namun pada tahun 2013 diduga telah melarikan diri dan bergabung bersama mujahidin Jabhah An-Nushrah.
- Abdul Mohsen Abdullah Ibrahim Al-Sharikh. Warga negara Saudi yang dituduh melakukan propaganda jihad melalui internet. Ia dikaitkan dengan jaringan Al-Qaida untuk berpartisipasi dalam pendanaan, perencanaan, memfasilitasi, mempersiapkan, atau melakukan tindakan atau kegiatan dalam hubungannya dengan mujahidin Jabhah Al-Nushrah.
- Abu Muhammad Al-Adnani. Orang kedua berpengaruh di tubuh Daulah Islam yang menjadi juru bicara resmi. Ia dituduh berpartisipasi dalam pendanaan, perencanaan, fasilitasi, mempersiapkan, atau melakukantindakanatau kegiatan yang dihubungan dengan Islamic State of Iraq and Sham (ISIS) yang kini mendeklarasikan Khilafah Islamiyah.
- Hamid Hamad Hamid Al-Ali. Warga negara Kuwait yang dikaitkan dengan jaringan Al-Qaida karena dituduh berpartisipasi dalam pendanaan, perencanaan, fasilitasi, mempersiapkan, atau melakukan tindakan atau kegiatan dalam hubungannya dengan ISIS dan Jabhah Al-Nushrah. Ia juga dikabarkan menjadi salah seorang yang memediasi ketika terjadi perselisihan antara ISIS dan Jabhah Al-Nushrah.
- Abd Al-Rahman Muhammad Zafir Al-Dubaysi Al-Juhni. Warga negara Saudi yang dituduh sebagai mantan pemimpin senior Al-Qaeda. Ia dituding telah melakukan berbagai tugas administrasi untuk Al-Qaeda, termasuk mengatur transfer dana, surat-menyurat dan mengatur pertemuan untuk tokoh-tokoh senior Al-Qaida . Antara 2006 dan 2009, al Jahani memberikan dukungan logistik kepada Al-Qaida di Afghanistan. Al Jahani bertanggung jawab atas jaringan komunikasi kurir Al-Qaida di Waziristan pada akhir 2008, dan pada pertengahan 2009 bertanggung jawab atas urusan administrasi Al-Qaeda untuk beberapa daerah di Waziristan Utara dan Selatan. Sebelum keberangkatannya dari Pakistan ke Suriah pada tahun 2012, al Jahani bertugas di dewan syura pusat Al-Qaida dan sebagai kepala Keamanan Al-Qaeda yang bertanggung jawab dalam bidang kontra intelijen.
- Hajjaj bin Fahd al Ajmi. Warga negara Kuwait. Ia dikaitkan dengan Al-Qaida untuk berpartisipasi dalam pendanaan, perencanaan, fasilitasi, mempersiapkan, atau melakukan tindakan atau kegiatan dalam hubungannya dengan mujahidin Jabhah Al-Nushrah. [AW, AH/dbs]