SAMPANG, MADURA (Panjimas.com) – Penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi semakin kuat dan kencang disuarakan elemen Islam dan tokoh masyarakat. Sebelumnya, Muslimat Nahdhatul Ulama (NU) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyatakan penolakan dan keberatannya.
Kini, giliran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang, Madura, Jawa Timur (Jatim) yang secara tegas menolak PP Aborsi tersebut. Ketua MUI Sampang, KH Bukhori Maksum menyatakan bahwa upaya legalisasi aborsi yang dilakukan Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak patut dilakukan.
“Itu tidak boleh dilegalkan, jelas tidak boleh. Saya memang belum mengetahui secara pasti, yang jelas itu tidak boleh dibiarkan. Yang jelas nanti kami para Ulama akan menolak. Saya yakin bukan hanya Sampang saja yang menolak. Kita MUI se-Madura akan melakukan pertemuan,” tegas KH Bukhori Maksum, pada Selasa (19/8/2014) seperti dilansir Inilah.
KH Bukchori Masksum menjelaskan, dalam waktu dekat ini MUI se-Madura akan melakukan pertemuan untuk membahas mengenai legalitas aborsi di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk menyatukan sikap terhadap PP Nomor 61 Tahun 2014 yang saat ini masih menjadi perdebatan.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, PP Nomor 61/2014 tentang Reproduksi yang disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhir Juli 2014 menuai kontroversi lantaran diperbolehkannya aborsi bagi korban pemerkosaan. Ini tertuang dalam pasal 31 ayat 2 yang menyebut tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan bila kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi mengatakan bahwa PP tersebut telah dikonsultasikan dengan pihak-pihak terkait dan sudah mendapat restu dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun pihak-pihak terkait termasuk MUI sendiri menolak klaim yang disebutkan Menteri beragama Kristen yang sering membuat kontroversi ini, termasuk sola kondom beberapa waktu lalu. [GA/beritajatim]