DEPOK (Panjimas.com) – Ummi Nani, istri Ustadz Afif Abdul Majid saat membesuk sang suami di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat bertekad menyerahkan kuasa hukum kepada Tim Pengacara Muslim.
Meskipun, pihak Densus 88 telah menyediakan pengacara untuk mendampingi Ustadz Afif semenjak ditahan.
“Kalau proses hukum saya serahkan ke TPM nanti di pengadilan. Tapi sampai saat ini kuasa hukumnya masih dari mereka (Densus 88), wong alasannya waktu penangkapan Ustadz tidak didampingi kuasa hukum,” ungkapnya.
Selain itu, Ustadz Afif menyampaikan nasihat kepada keluarganya agar sabar dan tabah menghadapi ujian ini.
“Nasehatnya, paling buat saya selaku istri dan keluarga, Ustadz Afif yakin kalau dia tidak bersalah, dia minta keluarga untuk bersabar dan tabah, ini semua ujian dari Allah,” ujarnya.
Ummi Nani juga meminta doa dari kaum Muslimin agar Ustadz Afif Abdul Majid tetap tabah dan istiqomah dalam berjuang di jalan Allah. (Baca: Sepekan Ditangkap Densus 88, Bagaimana Kondisi Ustadz Afif Abdul Majid?)
“Saya minta doa dari kaum Muslimin supaya Allah berikan kesabaran dan Ustadz Afif bisa tetap istiqomah dalam berjuang,” tutupnya.
Untuk diketahui, pihak aparat kepolisian menuduh Ustadz Afif Abdul Majid sebagai DPO yang terlibat dalam kasus pendanaan i’dad Aceh pada tahun 2010 silam. Selain itu penangkapan Ustdaz Afif juga dikatikan sebagai tokoh ISIS di Indonesia. (Baca: Diculik Saat Bersama Istrinya, Ustadz Afif Dituduh Terlibat ISIS & Pendanaan I’dad Aceh)
Sementara itu, Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) menengarai adanya kejanggalan dalam penangkapan Ustadz Afif Abdul Majid. (Baca: JAT Pertanyakan Penangkapan Densus 88 Pada Ustadz Afif yang Sarat Kejanggalan)
Hasil penulusuran JAT, penangkapan Ustadz Afif oleh Densus 88 tanpa dilengkapi surat penangkapan. Selain itu, tudingan DPO kasus i’dad Aceh dan tokoh ISIS terhadap Ustadz Afif juga amat dipakasakan. (Baca: Dikaitkan I’dad Aceh & IS, JAT Solo: Penangkapan Ustadz Afif Dipaksakan Densus 88)
Pasalnya kasus Aceh telah berlangsung 4 tahun silam, namun mengapa baru kali ini ditindak. Di sisi lain, yang bersangkutan juga tidak pernah bersembunyi atau melarikan diri jika sejak awal ditetapkan sebagai DPO. [AW]