JAKARTA (Panjimas.com) – Dewan Pers akan membuat pedoman bagi para wartawan saat meliput kasus ‘terorisme’ sebagai pelengkap ketentuan tata berperilaku bagi jurnalis yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik.
“Kami berharap wartawan punya semacam tata perilaku bagaimana dalam meliput terorisme karena Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengatakan tidak punya kewenangan untuk mengatur wartawan,” kata Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo di Jakarta pada Senin (18/8/2014).
Menurut Yosep, tujuan dibentuknya pedoman tersebut adalah untuk mengatur awak media agar berhati-hati dalam meliput penangkapan terduga teroris. Dia menambahkan jika masyarakat menjadi takut dan khawatir atas pemberitaan tersebut, maka efek ‘teror’ yang diinginkan oleh pelaku kejahatan berhasil.
Dia mengatakan sebaiknya media televisi (TV) menghindari peliputan “live” atau siaran langsung penangkapan terduga teroris di lokasi kejadian karena dapat mengubah arahnya operasi dan membahayakan penyergapan yang dilakukan aparat keamanan maupun nyawa jurnalis. Yosep berharap pedoman peliputan itu dapat terbentuk dan disahkan saat Rapat Pleno Dewan Pers pada Oktober 2014 mendatang.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Jurnalis Independen (Ketum AJI), Eko Maryadi mengatakan wartawan perlu menjaga diri saat meliput penangkapan terduga teroris. Eko menambahkan jurnalis dilarang mengeksploitasi sadisme dan kekerasan dan tidak boleh mendramatisasi peristiwa.
“Jurnalis harus paham bahwa media bisa dijadikan alat propaganda baik oleh pelaku teror, aparat hukum (Densus 88 Antiteror (baca; Anti Islam) Mabes Polri –red) maupun pemilik media. Oleh karena itu perlu cek ricek dalam membuat berita,” kata Eko.
Sejumlah poin yang masuk ke dalam pedoman peliputan terorisme antara lain wartawan harus memprioritaskan keselamatan jiwa, menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan jurnalistik, menghindari glorifikasi tindakan terorisme, dan tidak menayangkan siaran langsung peristiwa pengepungan untuk melumpuhkan terduga terorisme. [GA/Ant]