AUSTRALIA (Panjimas.com) – Departemen Kejaksaan Agung berusaha meredakan kekhawatiran atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan yang bisa membuat wartawan dipenjara karena melaporkan Rahasia Operasi Intelijen atau keamanan nasional. RUU ini mengacu pada kasus pembocoran informasi intelijen yang memicu banyak masalah serius dari mantan kontraktor badan mata-mata AS, Edward Snowden.
RUU ini menyatakan “insiden domestik dan internasional yang melibatkan komunikasi yang tidak sah dari informasi intelijen terkait masalah keamanan menggambarkan bahwa hukuman maksimal yang berlaku saat ini yaitu dua tahun penjara sudah tidak akurat lagi mencerminkan resiko bahaya serius bagi kepentingan intelijen dan keamanan yang disebabkan oleh perilaku demikian,”
Pemerintah mengatakan wartawan bukan target dari RUU ini, namun mereka bisa saja dipenjarakan karena melaporkan apa yang disebutnya sebagai ‘Operasi Intelejen Khusus’. Tapi, para awak media meyambut RUU ini dengan sikap sinis. Pasalnya, RUU ini dianggap oleh sebagian pihak akan mengurangi independensi media.
…Para awak media meyambut RUU ini dengan sikap sinis. Pasalnya, RUU ini dianggap oleh sebagian pihak akan mengurangi independensi media…
Asisten Sekretaris Departemen Kejaksaan Agung, Jamie Lowe mengatakan kepada komite parlemen kalau undang-undang yang diusulkan ini tidak akan menghentikan wartawan menurunkan laporan mengenai masalah keamanan nasional yang sah.
Meski demikian, menurutnya para jurnalis yang nekat menurunkan laporan mengenai masalah yang mereka kira terkait dengan Operasi Intelejen Khusus dapat saja dipenjarakan. Lowe menolak anggapan yang mengatakan kalau agen mata-mata bisa menyalahgunakan kekuasaan.
“Ada beberapa anggapan yang menyebutkan kalau kemungkinan operasi-operasi tersebut – operasi intelijen khusus – dapat dinyatakan untuk tujuan tidak sah,” ujar Lowe.
…Ada beberapa anggapan yang menyebutkan kalau kemungkinan operasi-operasi tersebut – operasi intelijen khusus – dapat dinyatakan untuk tujuan tidak sah…
Menanggapi pertanyaan oleh Senator Partai Buruh Penny Wong, petugas bagian hukum senior Departemen Kejaksaan Agung, Christina Raymond mengatakan wartawan bisa menghadapi ancaman hukuman bahkan jika mereka tidak secara eksplisit tahu apa yang mereka laporkan ternyata terkait dengan operasi intelijen khusus.
Anda tidak harus memiliki pengetahuan yang sebenarnya, tetapi Anda harus memiliki kesadaran mengenai resiko ancaman sanksi hukum karena materi itu terkait dengan operasi intelijen khusus, jadi ini lebih dari sekedar kemungkinan sekilas, tapi sesuatu yang sangat serius,” katanya.
“Itu sepenuhnya konsisten dengan catatan (ASIO) mengenai kepatutan dalam menjalankan fungsinya. Tapi ada juga sejumlah perlindungan yang sangat spesifik dalam undang-undang yang memastikan bahwa ini RUU ini khusus mengenai pengaturan operasi intelijen saja dan tidak dapat digunakan dengan itikad buruk atau untuk tujuan tersembunyi,” tuturnya. [GA/trb]