CILACAP (Panjimas.com) – Ketua Gerakan Reformis Islam (GARIS), H Chep Hermawan ditangkap aparat gabungan dari Polres Cilacap dan TNI pada Selasa (12/8/2014) sore. Chep ditangkap bersama 6 orang lainnya usai membezuk narapidana (napi) Mujahid di Lembaga Pemasyarakatan (LP/Lapas) Nusakambangan.
Chep yang pernah mengaku sebagai Presiden Regional Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) Indonesia ini ditangkap karena diduga membawa bendera ISIS. Wahyono, saksi mata di TKP menuturkan bahwa penangkapan itu bermula saat sebuah mobil Toyota Land Cruise warna perak (silver) berplat nopol D 6 CC yang ditumpangi sekitar 7 orang mengisi bahan bakar di SPBU Cilopadang.
“Setelah mengisi bahan bakar, mobil itu keluar dari SPBU dan berhenti di depan sebuah toko mebel yang berada di kompleks SPBU. Tidak lama kemudian, beberapa orang anggota TNI/Polri segera mendatangi mereka, dan menggeledah mobil tersebut dan menemukan bendera ISIS,” katanya.
Sementara itu menurut Kapolres Cilacap, AKBP Andry Triaspoetra, penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari petugas Lapas jika ada kaos dan bendera ISIS yang dibawa oleh pembezuk Lapas Kembang Kuning, Nusakambangan.
“Kita dapat informasi dari Lapas Nusakambangan kalau ada simbol yang disembunyikan pembezuk. Kita cari pembesuk yang mana, tadi lolos karena kita tidak tahu wajahnya,” kata Andry yang didampingi Komandan Kodim Cilacap, Letnan Kolonel Infanteri I Gusti Agung Adi Putra Winata.
Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan pengejaran dan penghadangan mobil mewah berpenumpang 7 orang yang diduga membawa bendera ISIS yang sedang istirahat didepan toko meubel Amamah komplek SPBU Desa Cilopadang, Kecamatan Majenang sekitar pukul 16.22 WIB. Saat ini, 7 orang tersebut sedang diperiksa intensif oleh petugas kepolisian di Mapolres Cilacap.
7 orang yang diamankan polisi itu adalah :
1). H Chep Hermawan (58) warga Kelurahan Muka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar).
2). Dani Rahdani (30), warga Desa Desa Nguraja, Kecamatan Cihideng, Kabupaten Tasikmalaya, Jabar.
3). Ludy Burdah Muslim (30), warga Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jabar.
4). Aeb Lukman Nulhakim (30), warga Desa Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jabar.
5). Syaiful Bahri (39), warga Desa Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jabar.
6). Didin Samsudin (44), warga Desa Sayang, Kabupaten Cianjur, Jabar.
7). Saefullah, warga Kampung Babakan Rame, Kabupaten Sukabumi, Jabar.
Info yang diperoleh Panjimas.com pada Rabu (13/8/2014) pagi, setelah diperiksa secara intensif dan maraton selama semalam, Chep dan ke-6 orang lainnya sudah dilepaskan oleh pihak kepolisian dan hanya dikenai wajib lapor. [GA/dbs]