KARANGANYAR (Panjimas.com) – Usai ditangkapDensus 88 Antiteror (baca; Anti Islam) Mabes Polri pada hari Senin (11/8/2014), pada malam harinya Riyanto (32 Tahun) langsung digelandang Densus 88 kerumah istrinya, Sumiyem di Tlogo RT 003/RW 014, Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, Jateng untuk mencari barang bukti.
Dari rumah Sumiyem, Densus 88 menyita sepucuk senjata api merk Brown, 24 peluru, uang tunai senilai Rp 7 juta, HP, compact disc (CD). Densus 88 juga menyita puluhan buku fiqh jihad dan buku soal kesesatan Syi’ah yang akhir-akhir ini sedang menjadi topik terhangat di Indonesia, yakni issue pertentangan Sunni-Syi’ah.
“Di antara buku itu terdapat buku berjudul Siapakah Syi’ah Itu?, Menjadi Salafi Sejati, Jihad dan Keutamannya, Hukuman bagi Penghina Islam, Syiah dan Sunni, Children of Heaven, dan Jihad Para Mujahidin. Barang-barang itu dianggap polisi sebagai barang bukti kasus terorisme,” ungkap salah satu sumber di TKP.
Namun menurut Sumiyem yang sekaligus menjadi saksi dalam kasus yang menjerat suaminya itu, ia mengaku tidak mengetahui tentang barang-barang hasil penggeledahan Densus 88 di rumahnya. “Saya tidak tahu benda-benda itu ada di rumah,” kata Sumiyem kepada awak media dirumahnya, pada Selasa (12/8/2014).
Selesai dimintai keterangan di Polres Karanganyar pada Senin (11/8/2014) malam, wanita berjilbab ini berserta tiga putrinya langsung dipulangkan malam itu juga. Diceritakan Sumiyem, dia mengetahui suaminya ditangkap polisi baru pada Senin malam saat polisi menjemputnya untuk dimintai keterangan.
“Senin pagi setelah mengantarkan anak sekolah, biasanya (Riyanto -red) langsung ‘kulakan’ ke pasar,” tutur Sumiyem menceritakan aktivitas sang suami yang sehari-hari berjualan bakso keliling, menjelang penangkapannya.
Diakui Sumiyem, beberapa kali suaminya memang ke ke Jakarta, namun tidak sering. Sebelum menetap di Dusun Tlogo sejak 2009, Riyanto yang merupakan warga Cilacap ini berada di Jakarta selama 10 tahun. Di ibu kota inilah Sumiyem dan Riyanto bertemu hingga membina rumah tangga. [GA/dbs]
BERITA TERKAIT: