KARANGANYAR (Panjimas.com) – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror (baca; Anti Islam) Mabes Polri pada hari Senin (11/8/2014) kembali berulah dengan menangkap seorang warga di Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) dengan tuduhan klasik terlibat jaringan terorisme.
Dari berbagai berita di media online pada Senin malam, pasukan berlogo burung hantu itu menangkap warga Tlogo RT 003/RW 014, Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, Jateng bernama Riyanto (32 tahun) yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual siomai di sekitaran Tawangmangu tanpa perlawanan berarti.
Riyanto ditangkap karena dituduh terlibat dalam kelompok Abu Roban yang sebelumnya sudah di bunuh oleh Densus 88 yang bekerjasama dengan preman setempat bernama Gentong di Batang, Jateng pada tahun 2013 yang lalu. Riyanto juga dituduh terlibat perampokan bersama Abu Roban di Kendal tahun lalu.
“Riyanto ditangkap di jalan (Tawangmangu –red). Riyanto sudah lama menjadi target operasi (TO) Densus 88 lantaran terkait dengan jaringan Abu Roban yang terlibat perampokan di Kendal. Saat ditangkap, tak ada perlawanan berarti,” ungkap Kapolres Karanganyar, AKBP Martireni Narmadiana saat ditemui wartawan di Berjo, Ngargoyoso.
Namun informasi yang diperoleh Panjimas.com pada Senin malam, Riyanto diambil oleh Densus 88 di daerah Kampung Sewu, Surakarta, Jateng, lalu digelandang ke Karanganyar untuk mencari barang bukti dirumah istri Riyanto yang ada didaerah Ngargoyoso. [GA/solopos]