KARANGANYAR (Panjimas.com) – Tim Densus 88 Antiteror (baca; Anti Islam) Mabes Polri pada hari Senin (11/8/2014) kembali berulah dengan menangkap seorang warga Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) bernama Riyanto (32 Tahun) dengan tuduhan terlibat kelompok Abu Roban.
Dari berbagai berita di media online pada Senin malam, pasukan berlogo burung hantu itu menangkap warga Tlogo RT 003/RW 014, Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, Jateng bernama Riyanto (32 tahun) yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual siomai di sekitaran Tawangmangu tanpa perlawanan berarti.
Namun informasi yang diperoleh Panjimas.compada Senin (11/8/2014) malam, Riyanto diambil oleh Densus 88 di daerah Kampung Sewu, Surakarta, Jateng, lalu digelandang ke Karanganyar untuk mencari barang bukti (barbuk) dirumah Sumiyem, istri Riyanto yang ada didaerah Ngargoyoso.
Dari rumah Sumiyem, Densus 88 menyita sepucuk senjata api merk Brown, 24 peluru, uang tunai senilai Rp 7 juta, HP, compact disc (CD). Densus 88 juga menyita puluhan buku fiqh jihad dan buku soal kesesatan Syi’ah yang akhir-akhir ini sedang menjadi topik terhangat di Indonesia, yakni issue pertentangan Sunni-Syi’ah.
“Di antara buku itu terdapat buku berjudul Siapakah Syi’ah Itu?, Menjadi Salafi Sejati, Jihad dan Keutamannya, Hukuman bagi Penghina Islam, Syiah dan Sunni, Children of Heaven, dan Jihad Para Mujahidin. Barang-barang itu dianggap polisi sebagai barang bukti kasus terorisme,” ungkap salah satu sumber di TKP. [GA/dbs]
BERITA TERKAIT: