SOLO (Panjimas.com) – Pemerintah Indonesia baik melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Panglima TNI, Menko Polhukam dan lainnya dalam berbagai kesempatan di media massa menyatakan akan mencabut kewarganegaraan para pendukung Daulah Islamiyyah Iraq dan Syam atau Islamic State of Iraq and Syam (ISIS) di Indonesia.
Menurut Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), wacana pemerintah yang akan mencabut kewarganegaraan para pendukung ISIS atau Islamic State (IS) yang kini telah dideklarasikan menjadi Khilafah Islamiyyah oleh Jubir ISIS, Syaikh Abu Muhammad Al-Adnany sejak 1 Ramadhan 1435 H atau akhir bulan Juni 2014 lalu adalah tindakan emosional dan senjata makan tuan.
“Melihat percepatan issue dan sikap pemerintah terhadap ISIS, aparat lebih siap dari pada pendukung ISIS. Untuk wacana pencabutan kewarganegaraan bagi pendukung IS, pemerintah justru blunder,” kata Humas LUIS, Endro Sudarsono kepada Panjimas.com pada Sabtu (9/8/2014).
“Artinya pemerintah RI secara otomatis mengakui IS sebuah negara yang berdaulat. Selanjutnya ada kewajiban dari pemerintah RI untuk mendeportasi warganya yang dicabut, secara administrasi maupun teknis menyulitkan pemerintah sendiri,” jelasnya. [GA]