JAKARTA (Panjimas.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas telah mengeluarkan fatwa haram mengenai pemakaian busana bagi muslimah yang masih memperlihatkan lekuk tubuh atau bagi wanita berjilbab, namun tetap mengenakan busana seksi yang memperlihatkan lekuk tubuhnya yang kini dikenal dengan istilah Jilboobs.
“Sudah ada fatwa MUI soal pornografi. Termasuk itu tidak boleh memperlihatkan bentuk-bentuk tubuh, pakai jilbab tapi berpakaian ketat. MUI secara tegas melarang itu,” ujar Wakil Ketua MUI, KH Ma’ruf Amin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, pada Kamis (7/8/2014).
Menurutnya, pihaknya mengharamkan hal tersebut lantaran aurat yang ditutup oleh muslimah itu tidak sesuai dengan apa yang menjadi tuntunan syari’at Islam mengenai cara berpakaian. “Kalau begitu kan sebagian menutup aurat, sebagian masih memperlihatkan bentuk-bentuk yang sensual, itu yang dilarang,” tegasnya.
Untuk itu, MUI mengimbau agar setiap muslimah yang sudah mengenakan jilbab untuk lebih memperhatikan cara berpakaiannya. “Pertama kita menghargai mereka sudah mau berjilbab. Tapi kalau sudah pakai jilbab pakaiannya jangan seronok lagi,” jelas KH Ma’ruf Amin.
Perlu diketahui bersama, sebelumnya sebuah akun Facebook (FB) bernama Jilboobs Community hadir pada 25 Januari 2014. “Indahnya saling berbagi :) nb: di olah dari berbagai sumber,” demikian deskripsi tentang halaman Facebook tersebut.
Akun itu memuat sejumlah foto wanita mengenakan jilbab. Yang sama dari gaya busana semua wanita berjilbab di foto itu adalah ukuran pakaian yang ketat sehingga bagian “boobs” (payudara) wanita-wanita itu terekspos dan seakan-akan diumbar. Dari kata ‘Jilbab’ dan ‘Boobs’ lalu dibuatlah akronim ‘Jilboobs’. [GA/Lip6]