WASHINGTON (Panjimas.com) – Pertemuan darurat tingkat menteri Gerakan Non-Blok (GNB) pada Senin (4/8/2014) menyerukan dan mendesak Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk membawa para pejabat Zionis “Yahudi” Israel ke pengadilan atas dakwaan kejahatan perang di Gaza.
Dalam pernyataan akhir pertemuan Komite GNB mengenai Palestina, para Menlu mengungkapkan kemarahan pada pertumpahan darah di Gaza dan mendesak Dewan Keamanan PBB untuk menghentikan kejahatan Israel terhadap kemanusiaan.
Mereka meminta masyarakat internasional, PBB dan organisasi-organisasi internasional lainnya serta LSM, untuk membantu memberikan bantuan kemanusiaan kepada korban agresi dan pembantaian Zionis Israel di Jalur Gaza secara mendesak.
Pernyataan itu mengakui peran penting Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA) di Gaza, termasuk dalam menangani kebutuhan darurat selama periode krisis. Para menteri juga mendesak masyarakat internasional untuk memberikan dukungan yang diperlukan kepada Badan itu serta badan-badan PBB lainnya dalam memberikan bantuan kemanusiaan kepada rakyat Palestina saat ini.
Selain itu, pertemuan menyerukan kepada DK PBB “untuk menegakkan tugas Piagam dan hidup sesuai dengan harapan masyarakat internasional untuk bertindak segera dalam mengatasi situasi krisis ini, dalam Pendudukan Palestina, yang jelas merupakan ancaman terhadap perdamaian dan keamanan regional dan internasional.
“DK PBB juga telah diimbau untuk mengadopsi langkah-langkah” untuk memaksa Israel, kekuatan pendudukan, untuk menghentikan agresi militernya terhadap rakyat Palestina dan untuk memenuhi segera dengan semua kewajibannya berdasarkan hukum internasional, khususnya Konvensi Jenewa ke-4 dan resolusi PBB yang relevan.
“Pertemuan tingkat menteri sangat mengutuk “penggunaan mematikan, tidak pandang bulu, kekuatan yang berlebihan oleh Israel, dan kekuasaan yang mendukungnya, terhadap warga sipil Palestina dan infrastruktur sipil penting, termasuk air bersih dan sanitasi jaringan, pembangkit listrik dan berbagai rumah sakit serta pusat kesehatan, dan juga terhadap personil kemanusiaan, darurat dan wartawan.
“Selain itu, para menteri luar negeri GNB mengutuk “kekerasan dan penganiayaan fisik dan psikologis, termasuk penyiksaan, para tahanan Palestina dan tahanan, termasuk anak-anak, perempuan dan pejabat terpilih, di antaranya anggota Dewan Legislatif Palestina, termasuk lebih dari 800 orang yang ditahan sejak 13 Juni 2014 diminta segera dibebaskan tanpa syarat.”
Sementara itu, para Menlu menyambut baik keputusan Dewan Hak Asasi Manusia “untuk memulai penyelidikan internasional, independen, resmi ke dalam semua pelanggaran hukum kemanusiaan internasional dan hukum hak asasi manusia internasional yang dihasilkan dari agresi militer Israel baru-baru terhadap Jalur Gaza yang dikepung.”
Pernyataan itu “menekankan perlunya untuk terus memenuhi dan konsultasi di dalam Komite GNB Palestina, serta Koordinator Biro yang lebih besar dari Gerakan, dengan pandangan, antara lain, untuk menyusun rencana aksi bagi GNB dalam rangka menindaklanjuti semua isu-isu kritis di PBB dan di semua forum politik, hukum dan peradilan lain yang sesuai.
“Akhirnya, para menteri luar negeri GNB menegaskan kembali “dukungan tak tergoyahkan mereka terhadap Palestina dan solidaritas dengan rakyat Palestina.”
Mereka juga menegaskan kembali “dukungan prinsip dan sejak lama terhadap hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan pencapaian aspirasi nasional yang sah mereka, termasuk kebebasan, kemerdekaan, keadilan, perdamaian dan bermartabat di tanah air mereka sendiri,” demikian OANA. [GA/Ant]