MALANG (Panjimas.com) – M Kholili, narapidana (napi) mujahid yang selama ini dikenal sebagai kurir Dr Azhari yang dibunuh Densus 88 Anti Teror (baca; Anti Islam) Mabes Polri di kawasan perumahan di Jalan Flamboyan, Kota Batu, Malang, Jawa Timur (Jatim), dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasayarakatan (LP) Kelas I Lowokwaru, Malang, Jatim, pada Rabu (6/8/2014).
Namun, Kepala LP Kelas I Lowokwaru, Herry Wahyudiono mengatakan bahwa Kholili tetap wajib absen (lapor) di LP setiap bulannya. “Kholili menjalani masa hukumannya tidak sampai 10 tahun di LP Lowokwaru dan dia pantas mendapatkan bebas bersyarat, sebab selama dalam pembinaan di LP Lowokwaru, perilaku Kholili cukup baik dan berjanji akan menjalani kehidupan normal seperti orang kebanyakan,” ujarnya.
M Kholili alias Yahya adalah terpidana kasus Bom Bali II dan dikenal sebagai kurir bom yang diproduksi Dr Azhari bersama-sama dengan Noordin M Top. Ia tertangkap di perbatasan Semarang-Demak pada 9 November 2005 dan melalui persidangan dzolim ia divonis 18 tahun penjara.
Meski dibebaskan secara bersyarat Kholili, tidak dijemput keluarga maupun sanak saudaranya.
“Saya baru mendapat pemberitahuan bebas dari Kepala LP hari ini, sehingga tidak ada keluarga yang tahu, apalagi sampai menjemput ke LP,” ungkap Kholili disela-sela mengurus proses administrasi bebas bersyarat di LP Kelas I Lowokwaru.
Kholili mengaku ingin segera pulang dan berkumpul dengan keluarga di rumahnya yang berlokasi di Jalan Jodipan Wetan 1 C Nomor 10 RT 12 RW 06 Kecamatan Blimbing, Kota Malang. “Saya ingin segera bekerja dan menjalani kehidupan normal setelah bebas,” ucapnya.
Hanya saja, ia belum mempunyai gambaran akan kerja apa dan di mana, sebab yang terpenting baginya adalah pulang terlebih dahulu dan bertemu dengan keluarga. “Yang penting, saya ketemu keluarga dulu, baru memikirkan dan mencari kerja,” tegasnya. [GA/Ant]