JAKARTA (Panjimas.com) – Kepala Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), Ansyaad Mbai mengungkapkan bahwa WNI yang bergabung dan menyatakan baiat kepada Islamic State of Iraq and Sham (ISIS) yang kini mendeklarasikan Daulah Khilafah bisa dijerat dengan jalur hukum.
Menurutnya, siapa pun yang telah menyatakan berbaiat kepada Khalifah Abu Bakar Al-Baghdadi telah melanggar Undang Undang Kewarganegaraan.
“Sekarang ini sudah ada beberapa tokoh-tokoh teroris dan radikal menyatakan berbaiat kepada Abu Bakar Al-Baghdadi. Berbaiat itu kan bersumpah setia, menyatakan taat kepada orang tersebut, itu sudah bisa kena dengan Undang-Undang Kewarganegaraan nomor 20 tahun 2006 pasal 12 F (yang benar UU No.12 tahun 2006 pasal 23 F),” kata Ansyaad Mbai dalam wawancara Metro TV, Kamis (31/7/2014).
Dalam Undang Undang tersebut, kata Ansyaad kewarganegaraan yang bersangkutan bisa dicabut lantaran menyatakan baiat kepada Khalifah Abu Bakar Al-Baghdadi.
“Bisa dilihat di situ, Warga Negara Indonesia bisa kehilangan kewarganegaraan apabila yang bersangkutan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut. itu bisa dicabut kewarganegaraannya,” ujarnya.
Selain itu, bagi mujahidin yang bergabung dalam naungan Daulah Khilafah Islamiyah untuk berjihad melawan kaum Syiah, baik di Iraq maupun Suriah bisa dikenakan hukum pidana.
“Bagi mereka yang berangkat ke sana itu bisa kena hukum pidana,” imbuhnya. [AW/mtr]