MALANG (Panjimas.com) – Sudah menjadi tradisi didalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas atau LP) di Indonesia bahwa saat lebaran atau Hari Raya Iedul Fitri tiba, para narapidana (napi) mendapatkan remisi atau penguragan masa tahanan. Hal ini juga berlaku saat Hari Raya Iedul Fitri 1435 H.
Sebanyak 1.308 napi segala macam tindak pidana di Lapas Klas I Lowokwaru Malang Jawa Timur (Jatim), diusulkan mendapatkan remisi pada tahun ini. Dari total napi yang diusulkan mendapat remisi tersebut, delapan di antaranya adalah napi mujahidin.
Kepala Lapas (Kalapas) Lowokwaru, Herry Wahyudiono pada hari Rabu (23/7/2014) mengatakan, sudah mengusulkan dan mengajukan 1.308 napi di Lapas Lowokwaru agar mendapatkan remisi Hari Raya Iedul Fitri 1435 H kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Dari jumlah itu, sebanyak 1.281 napi diusulkan mendapatkan remisi khusus I. Sisanya sebanyak 27 napi diusulkan mendapatkan remisi khusus II. “Usulan itu sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Keputusannya tergantung mereka. Napi yang mendapatkan remisi khusus II langsung bebas ketika pelaksanaan pemberian remisi. Ada 27 napi yang kami usulkan mendapat remisi khusus II,” kata Herry.
…Usulan itu sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Keputusannya tergantung mereka…
Menurut Herry, pemberian remisi sudah sesuai dengan aturan. Napi yang diusulkan mendapatkan remisi Hari Raya Iedul Fitri merupakan napi kasus pidana umum dan napi kasus pidana khsusus. Napi pidana khusus misalnya kasus narkoba, kasus korupsi, dan kasus terorisme.
Pada napi pidana umum yang telah menjalani masa hukuman selama enam bulan bisa diusulkan mendapatkan remisi, sementara pada napi khusus bisa diusulkan setelah menjalani minimal sepertiga dari masa hukuman. “Semuanya diatur dalam PP nomor 99 tahun 2014 tentang remisi,” jelasnya.
Delapan napi mujahid yang saat ini berada di LP Lowokwaru, empat diantaranya dikenal sebagai kelompok Abu Roban yang sudah dibunuh Densus 88 di Batang Jateg tahun 2013 lalu, yaitu Budi Utomo alias Slamet yang dihukum 10 tahun penjara, Wagiono alias Gandhi divonis 10 tahun, Agung Fauzi alias Lukman divonis 9 tahun, dan Sutrisno alias Pak Trimo dihukum 8 tahun penjara.
Sedangkan empat napi mujahid lainnya adalah Cholily, napi yang menyembunyikan Doktor Azhari, Agung kasus amaliyah jihad di Makassar, Fadli Sadama alias Tamrin alias Bapak Ramli napi mujahid yang diduga terlibat perampokan Bank CIMB Niaga Medan. Empat napi kelompok Abu Roban baru saja dikirim ke LP Lowokwaru pada awal Juli 2014 lalu. [Ghozi Akbar/dbs]