JAKARTA (Panjimas.com) – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sepertinya tidak akan pernah berhenti untuk memusuhi umat Islam dan para mujahidin di Indonesia. Salah satu upaya permusuhan BNPT adalah dengan memaksakan program Deradikalisasi kepada para napi mujahid maupun umat Islam lainnya.
Setelah hampir beberapa waktu terakhir ini BNPT secara masif membangun dan merampungkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas atau LP) khusus untuk napi kasus amaliyah jihad di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kepala BNPT Ansyaad Mbai mengatakan bahwa LP khusus tersebut sudah siap beroperasi dan dinamakan Pusat Deradikalisasi BNPT.
“Juli itu salah satu bagian dari pusat pengendalian terorisme BNPT itu diresmikan Presiden. Jadi setelah tanda tangan MoU (nota kesepahaman). (bisa beroperasi) Tahun ini,” kata Mbai di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), di Jakarta, Rabu (23/7/2014).
…Juli itu salah satu bagian dari pusat pengendalian terorisme BNPT itu diresmikan Presiden. Jadi setelah tanda tangan MoU (nota kesepahaman). (bisa beroperasi) Tahun ini…
Dalam menjalankan program yang oleh ustadz Abu Bakar Ba’asyir disebut sebagai program setan itu, BNPT tidak bekerja sendirian dalam menjalankan program Deradikalisasi “setan” tersebut. BNPT menandatangani MoU dengan Kemenkum HAM terkait penanggulangan para mujahid di LP khusus itu.
Menurut Ansyaad, lapas khusus terorisme ini mampu menampung sekitar 147 narapidana (napi). Lapas tersebut terdiri dari 49 kamar yang setiap kamarnya bisa diisi tiga orang. Meski demikian, Mbai mengatakan tidak semua narapidana mujahid akan dipindahkan ke LP khusus tersebut.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kemenkum HAM dengan BNPT menjelaskan, LP khusus ini nantinya akan menampung narapidana mujahid yang masuk dalam kategori high risk.
“Jadi BNPT di sini betul-betul bukan hanya penindakannya, tapi pencegahannya. Sekarang (BNPT) punya fasilitas khusus untuk Deradikalisasi, semacam rumah tahanan yang berada di bawah administrasi Kementerian Hukum dan HAM bersama-sama BNPT,” kata Amir di kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Rabu (23/7/2014).
…Jadi BNPT di sini betul-betul bukan hanya penindakannya, tapi pencegahannya. Sekarang (BNPT) punya fasilitas khusus untuk Deradikalisasi….
Amir beralasan, dasar dari pembentukan LP khusus ini karena napi mujahid cenderung melakukan dengan apa mereka sebut dengan radikalisasi terhadap narapidana lainnya. Terakhir, alasan lainnya tentunya adalah masalah klasik yang selalu dihadapi Kemenkum HAM yakni terkait dengan over kapasitas Lapas.
Untuk memaksimalkan program Deradikaliasi setan itu, BNPT bahkan mendatangankan tokoh-tokoh dan agen Deradikalisasi dari Timur Tengah. “BNPT juga tidak segan-segan mendatangkan mantan-mantan teroris, tokoh teroris. Kami antarkan ulama-ulama yang tadinya aktif dalam kegiatan radikal mencoba melakukan upaya deradikalisasi di Indonesia,” kata Amir.
Saat ini terdapat 288 napi mujahid yang tersebar di 27 Lapas umum di seluruh Indonesia. Saat ini, jumlah napi mujahid menurut data Kemenkum HAM sebanyak 288 orang. Oleh karena itu, menurut Mbai, pihaknya akan mengutamakan napi yang paling “radikal” untuk dipindahkan ke LP khusus tersebut. [Ghozi Akbar/dbs]