JAKARTA (Panjimas.com) – Upaya memerangi umat Islam dan para mujahidin yang gencar menyeruakan penegakan syari’at Islam terus dilakukan oleh pemerintah Thoghut NKRI. Salah satunya melalui program “setan” Deradikalisasi. Rabu (23/7/2014), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait hal itu.
Menkum HAM Amir Syamsuddin mengatakan, dengan adanya MoU Deradikalisai itu diharapkan koordinasi dan penanganan melalui program setan BNPT itu bisa lebih efektif. Menurutnya, proses Deradikalisasi penting karena para napi mujahidin dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) cenderung sulit diajak kerja sama.
’’Mereka (napi mujahid -red) sulit diajak bekerja sama dan dibina karena mereka merasa tidak bersalah. Yang lebih mengerikan, napi terorisme cenderung menyebarkan paham radikal pada sesama napi. Bahkan, upaya itu juga dilakukan pada petugas pemasyarakatan. Oleh karena itu persoalan ini perlu penanganan khusus. Kerja sama ini diharapkan bisa menyelesaikan persoalan yang ada,’’ kata politisi Partai “sekuler” Demokrat itu.
Sedangkan Kepala BNPT, Ansyaad Mbai dengan tangan terbuka menyambut baik kerja sama penanganan napi mujahid lewat program setan tersebut. ’’Selama ini kita mendapatkan apresiasi dari internasional terkait penanganan narapidana karena kita bisa menyelesaikan masalah melalui pendekatan persuasif,’’ ujarnya.
Kerjasama yang dilakukan Kemenkum HAM dan BNPT itu antara lain dalam hal memisahkan pembinaan antara napi muajhid dan napi lain. Selain itu juga melakukan pembinaan karakter terhadap napi mujahid untuk melunturkan semangat jihad para mujahid yang kini sedang mendekam di penjara Thoghut NKRI. [Ghozi Akbar/dbs]