BIAK, PAPUA (Panjimas.com) – Mengeluarkan zakat memang sudah menjadi kewajiban bagi setiap Muslim. Demi kelancaran dan ketertiban penerimaan dan penyaluran salah satu kewajiban didalam rukun Islam itu, Badan Amil Zakat Infaq Shadaqah (Bazis) Kabupaten Biak Numfor, Papua menetapkan besaran zakat pada bulan Ramadhan 1435 Hijriyah sebagai acuan pembayaran zakat bagi umat Islam setempat.
Seperti dilansir kantor berita Antara, berdasarkan keputusan Bazis Biak pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014, sesuai dengan SK No 7/VII/2014 ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa.
Jika diganti dengan uang, maka harga beras ditetapkan tiga kategori, yakni seharga Rp7.000/kliogram sebesar Rp17.500, harga beras Rp11.000/kg dibayar Rp27.500 dan harga beras Rp12.000/kg maka dibayar Rp30.000/jiwa. Untuk ketentuan pembayaran fidyah, Bazis Biak telah menetapkan sebanyak satu mud beras atau setara dengan 700 gram/hari.
Sementara itu untuk ketentuan zakat maal (harta) berupa emas sebanyak 93,6 gram dengan memenuhi hisab, maka zakat dikeluarkan 2,5 persen. Jika satu gram emas dijual sebesar Rp600.000/gram dengan kepemilikan sebanyak 93,6 gram, keseluruhannya sebesar Rp56.160.000 dan zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total harta emas sebesar Rp56.160.000.
Untuk zakat perniagaan dan tabungan sama dengan ketentuan emas yakni telah memenuhi hisab/tahun maka zakatnya sama dengan harga emas mencapai Rp56.160.000.
Ketua Dewan Pertimbangan Bazis Biak, Ustadz H Ahmad Burhanulhaq mengakui ketentuan zakat fitrah, zakat maal dan zakat perniagaan sama dengan tahun 2013 karena tetap. “Umat muslim yang akan membayar zakat fitrah, zakat harta perhiasan serta zakat perniagaan untuk mengacu ketetapan Bazis,” kata Burhanulhaq yang juga Ketua MUI Biak. [Ghozi Akbar]