RAQQA (Panjimas.com) – Daulah Islamiyyah umumkan pengumpulan zakat dan pesditribusiannya kepada yang berhak, sebagai penerapan ayat Allah Ta’ala,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (At-Taubah : 103)
Melalui media wilayah Raqqa, Daulah menjelaskan,” zakat salah satu rukun dari lima rukun Islam, kewajiban yang Allah bebankan atas aghniya (orang kaya) diberikan kepada fuqara’ (orang fakir),Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq –radiallahu ‘anhu- orang- orang yang menolak membayar zakat, seraya mengatakan,
وﷲ ﻷﻗﺎﺗﻠﻦ ﻣﻦ ﻓّﺮق ﺑﯿﻦ اﻟﺼﻼة واﻟﺰﻛﺎة، ﻓﺈن اﻟﺰﻛﺎة ﺣﻖ اﻟﻤﺎل، وﷲ ﻟﻮ ﻣﻨﻌﻮﻧﻲ ﻋﻘﺎﻻ ﻛﺎﻧﻮا ﯾﺆدوﻧﮫ إﻟﻰ رﺳﻮل ﷲ ﻟﻘﺎﺗﻠﺘﮭﻢ ﻋلى ﻣﻨﻌﮫ
‘Sungguh benar-benar aku akan perangi orang yg memisahkan antara shalat & zakat. zakat adl hak harta. Demi Allah, andaikata mereka menghalangiku untuk mengambil zakat unta yg dahulu mereka berikan kepada Rasulullah , niscaya akan aku perangi mereka karena hal itu.’ (H.R Bukhari)
Maka pengumpulan zakat dan pendistribusiannya merupakan tanggung jawab yang dibebankan pada pemimpin umat Islam dari sejak pendirian Daulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (Madinah) hingga hari ini.
Inilah Daulah Islamiyyah menanggung beban tugas ini melalui kantor zakat, mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada 8 golongan yang berhak menerimanya yang tinggal di wilayah-wilayahnya, berkoordinasi dengan pengurus masjid dan badan wakaf, dibawah pengawasan majlis syariah si wilayah Raqqa, dimana para imam masjid mencatat nama-nama keluarga yang membutuhkan dan menertibkannya sesuai kondisi ekonminya, lalu menyerahkannya kepada pengurus di kantor zakat, dan kemudian mereka langsung berkeliling ke masjid-masjid untuk distribusi.
Jumlah keluarga penerima zakat mencapai 280 keluarga, Alhamdulillah.
[AH/Raqqa]