JAKARTA (Panjimas.com) – Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH Muhammad Al Khaththath dan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap penghinaan yang dilakukan The Jakarta Post terhadap simbol Islam. Sekalipun mereka sudah minta maaf.
MenurutAl Khaththath, bahwa The Jakarta Post telah melecehkan dan melakukan penghinaan terhadap Nabi.Yaitu dengan menempatkan asma Nabi dalam gambar tengkorak, ini sama artinya menggambarkan Nabi sebagai simbol kejahatan.
Maka hukuman yang seharusnya dijatuhkan kepada para penghina Nabi menurut syariat Islam adalah dibunuh.
“Dalam kitab Ash Sharimul Maslul ‘ala Syatim Ar Rasul menjelaskan secara detail bagaimana hukum bagi para penghina Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam, yakni dibunuh!,” ungkap Al Khaththath kepada Panjimas.com, Kamis (10/7/2014) di Gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat.
Khatatth menambahkan,”Sebenarnya tidak hanya kali ini saja The Jakarta Post melakukan pelecehan, namun yang terjadi kali ini sungguh keterlaluan. Oleh karena itu agar kedepannya tidak terjadi hal serupa,maka wajib diberi ketegasan sikap.”
Selain itu beliau juga mengungkapkan bahwa bila Arswendo Atmowiloto saja karena satu jajak pendapat divonis 5 tahun penjara.
Ketika itu, Tabloid Monitor memuat hasil jajak pendapat tentang siapa yang menjadi tokoh versi pembaca. Arswendo terpilih menjadi tokoh nomor 10, satu tingkat di atas Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam.
Apalagi tindakan yang dilakukan The Jakarta Post lebih dari itu, harusnya hukuman yang dijatuhkan kepadanya lebih berat.Kalau bisa yang sesuai dengan syari’at Islam. [Zdn]