PANJIMAS.COM – Penistaan terhadap agama Islam yang dilakukan harian The Jakarta Post memicu kemarahan Umat Islam. Pasalnya, pemuatan karikatur di harian berbahasa Inggris tersebut yang melecehkan kalimat Tauhid itu beredar disaat Umat Islam tengah khusyu’ menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.
Hal ini sebagaimana disampaikan Jaka Setiawan, Direktur Pengkajian Kebijakan Publik Pusat HAM Islam (PUSHAMI) yang mengirimkan rilisnya kepada redaksi Panjimas.com, Selasa (8/7/2014). Berikut ini pernyataan sikap PUSHAMI terkait penistaan agama yang dilakukan harian The Jakarta Post.
Pernyataan Sikap PUSHAMI atas Penghinaan Islam oleh Harian The Jakarta Post
Koran berbahasa Inggris The Jakarta Post, pada edisi Kamis (3/7/2014) di halaman 7, memuat karikatur menghina simbol Islam dalam ukuran yang cukup besar di rubrik Opini. Karikatur tersebut menggambarkan bendera berlafaz ‘laa ilaha illallah’ dengan logo tengkorak yang terpasang di bendera.
Tidak sekadar itu, lafaz tahlil tersebut dipadukan dengan bendera tengkorak khas bajak laut. Kemudian, tepat di tengah tengkorak, tertera tulisan ‘Muhammad Rasulullah.’
Gambar tersebut memuat karikatur dalam beberapa adegan. Adegan pertama menampilkan lima orang dalam posisi berlutut dengan mata tertutup kain dalam posisi berlutut di tanah dan tangannya terikat di belakang dalam posisi ditodong senjata. Di belakang ke lima orang itu berdiri seorang pria berjenggot serta bersorban sambil mengacungkan senjata laras panjang ke arah mereka, seolah-olah siap melakukan eksekusi.
Gambar lainnya menunjukkan dari jarak dekat, terlihat mobil pikap merek Totoya, yang ditumpangi tiga orang dengan senjata berat, seperti peluncur roket dan antiserangan udara sedang siaga.
Pandangan Syariah terhadap Penghina Islam
Pemuatan karikatur tersebut merupakan sebuah penghinaan terhadap Islam. Lebih parahnya lagi, penghinaan terhadap Islam itu terbit disaat umat Islam tengah khusyu’ menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Dalam pandangan Islam, segala bentuk penistaan terhadap Islam dan syiar-syiarnya sama dengan ajakan berperang dan pelakunya ditindak tegas. Seorang Muslim yang melakukan penistaan dihukumi murtad dan dia akan dihukum mati. Bagi non-Muslim Ahli Dzimmah, bisa dikenai ta’zir yang sangat berat, hingga sampai pada hukuman mati.
Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:
وَإِنْ نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ مِنْ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِي دِينِكُمْ فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ إِنَّهُمْ لَا أَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُونَ
“Jika mereka merusak sumpah (janji)-nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti.” (QS. At-Taubah: 12).
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
“Jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang penghinaan yang mereka ucapkan itu), tentulah mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan rasul-Nya kalian selalu berolok-olok? Tidak usah kalian minta maaf karena kalian telah kafir sesudah beriman.” (QS At-Taubah 65-66).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لِكَعْبِ بْنِ الْأَشْرَفِ فَإِنَّهُ قَدْ آذَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَالَ مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتُحِبُّ أَنْ أَقْتُلَهُ قَالَ نَعَمْ
Siapakah di antara kalian yg sanggup membunuh Ka’ab bin Al-Ayhraf? Sebab dia telah menyakiti Allah dan Rasul-Nya. Maka Muhammad bin Maslamah berkata, Wahai Rasulullah, setujukah anda jika aku yang akan membunuhnya? beliau bersabda: Ya, setuju… (H.R. Muslim).
Sikap PUSHAMI atas Penghinaan Simbol Islam oleh Harian The Jakarta Post
Setelah melakukan pendalaman terhadap kasus penistaan agama yang dilakukan harian The Jakarta Post, Pusat HAM Islam Indonesia (PUSHAMI) menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
- Mengutuk dan mengecam penistaan tersebut sebagai tindakan yang tidak bermoral, biadab dan merendahkan agama Islam dan Umat Islam.
- Medesak The Jakarta Post untuk meminta maaf secara terbuka ke Publik baik cetak, elektronik dan online serta memecat penanggung jawab redaksi yang memuat karikatur penghinaan tersebut, sebagai efek jera atas kebiadabannya memuat karikatur tersebut.
- PUSHAMI segera akan mengambil langkah-langkah hukum yang beradab untuk merespon tindakan biadab harian The Jakarta Post yang memuat penghinaan terhadap Islam dan umat Islam ini.
- Menyerukan kepada seluruh umat Islam untuk menolak segala bentuk afiliasi dan keberpihakan yang menghina, menistakan Agama Islam dan Umat Islam.
Demikian pernyataan sikap PUSHAMI dan akan ditindaklanjuti segera. Kami berharap kaum Muslimin agar bersatu menghadapi makar musuh-musuh Islam.
Jakarta, 10 Ramadhan 1435 H
8 Juli 2014 M
Muhammad Hariadi Nasution, MH
Ketua Badan Pengurus PUSHAMI
BERITA TERKAIT:
- Jakarta Post Menghina Simbol Islam & Kalimat Tauhid
- Aa Gym: Karikatur Jakarta Post Penghinaan Keji Pada Allah & Rasul-Nya
- Ketum PP Pemuda Muhammadiyah: Karikatur Jakarta Post Hina Islam
- Pemuda Muhammadiyah: Jakarta Post Sengaja Memuat Karikatur Hina Islam
- Hina Islam, PLI Akan Tempuh Jalur Hukum Untuk Menuntut Jakarta Post