KUWAIT (Panjimas.com) – Kementerian Dalam Negeri Kuwait memerintahkan warganya untuk menjalankan puasa Ramadhan, seraya memperingatkan bagi yang tertangkap basah makan dan minum pada siang hari, akan dihukum dengan membayar denda sebanyak 100 Dinar Kuwait (355 Dolar), atau kurungan penjara selama satu bulan.
“Kami menyeru seluruh warga untuk menjaga kehormatan nilai- nilai dan kebiasaan yang berhubungan dengan kemuliaan bulan Ramadhan, serta menghormati perasaan orang yang berpuasa, untuk tidak terang- terangan berbuka siang hari,” pinta Kementrian dalam sebuah pernyataan Jum’at (27/06/2014).
Dalam undang-undang no 46/1968 disebutkan, bahwa hukumannya berupa denda tidak lebih dari 100 Dinar Kuwait atau penjara maksimal satu bulan, sebagaimana dilaporkan Anadolu Agency.
Kementrian juga menegaskan, bahwa mereka telah melakukan semua langkah- langkah keamanan dan memenuhi segala kebutuhan dalam rangka menyambut bulan Ramadhan.
Dalam kesempatan itu pula disampaikan, akan mengambil prosedur hukum terhadap para pengemis yang memanfaatkan bulan suci, untuk menarik simpati kaum muslimin serta memperdayai mereka dengan dalih butuh bantuan, agar memperoleh sumbangan yang banyak.
“Jikalau pihak berwenang menemukan hal yang demikian, maka sumbangan yang terkumpul harus diserahkan ke negara, supaya dapat disalurkan kepada orang- orang yang benar- benar membutuhkan,” tegas kementrian.
Karena memang telah dimaklumi, jumlah pengemis di Kuwait mengalami peningkatan yang signifikan ketika memasuki Ramadhan. [AH/Islammemo]