BEKASI (Panjimas.com) – Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan sebagai kuasa hukum Ustadz Adam Amrullah menyampaikan bahwa agenda sidang yang digelar pada Senin (9/6/2014) lalu adalah menyampaikan keterangan dari saksi-saksi yang meringankan.
Diantara para saksi adalah Imam Ismanto, mantan anggota aliran sesat LDII dan juga menjabat sebagai pengurus Sentra Komunikasi (Senkom) di Malang, Jawa Timur.
“Agendanya saksi A de Charge yang kita ajukan, yang pertama adalah Imam Ismanto dari Malang, dia adalah mantan anggota LDII dan mantan anggota Senkom yang dulu tugasnya mengatur sinyal frekwensi radio komunikasi,” kata Achmad Michdan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka No.81 Bekasi Jawa Barat.
Imam Ismanto dalam kesaksiannya di persidangan membenarkan bahwa Senkom bagian dari aliran sesat LDII dan digunakan untuk kepentingan aliran sesat tersebut.
“Dalam persidangan dia menyatakan bahwa dia pernah menjadi anggota LDII dan dia tahu bahwa LDII adalah kepanjangan tangan dari Islam Jamaah kemudian dia menjadi pengurus Senkom yang menurut pengakuannya Senkom ini dipakai untuk dua kepentingan; kepentingan kemasyarakatan dan kepentingan LDII. Intinya dia membenarkan bahwa Senkom itu adalah bagian dari LDII,” imbuhnya.
Saksi meringankan selanjutnya adalah Imam Nasa’i yang merupakan mantan da’i aliran sesat LDII. Ia dikeluarkan dari LDII lantaran sikapnya yang tidak setuju dengan pemahaman takfiri LDII.
“Kemudian kesaksian dari Imam Nasa’i, dia ini mantan muballigh LDII, dia dikeluarkan karena tidak sependapat dengan pemahaman LDII karena orang di luar LDII itu dikafirkan. Tapi dia juga tahu bahwa Senkom juga dipakai untuk kepentingan LDII,” tandasnya.
Untuk diketahui, Sekjen Forum Ruju’ Ilal Haq (FRIH) Ustadz Adam Amrullah merupakan mantan anggota LDII yang gencar mengungkap kesesatan LDII. Ia ditetapkan tersangka setelah dilaporkan pihak Senkom atas tuduhan pencemaran nama baik dan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adam Amrullah didakwa dengan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1, UU RI No.11 tahun 2008 tenang UU elektronik dan pasal 320 ayat 1 dan 2 KHAP dan pasal 156 KUHAP. Proses persidangannya hingga kini masih terus belangsung. [AW]