BEKASI (Panjimas.com) – Sidang lanjutan Ustadz Adam Amrullah kembali digelar dengan menghadirkan 2 orang saksi mantan anggota Senkom dan mantan anggota LDII, pada Senin (09/06/2014).
Saksi –saksi yang dihadirkan diharapkan dapat meringankan tuntutan hukum terhadap Ustadz Amrullah. Diantara saksi yang dihadirkan yaitu Imam Ismanto, mantan anggota Senkom kota Malang dan Imam Nasa’i mantan anggota LDII yang dikeluarkan dikarenakan menentang pemahaman LDII yang menyimpang lantaran suka mengkafir-kafirkan orang selain kelompoknya.
Sebelumnya (19 /05/2014) diadakan sidang di tempat yang sama yaitu Pengadilan Negeri Bekasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli bahasa Dr.Afdhol Tariq, M.Hum.
Dalam kaitannya dengan pernyataan “Senkom adalah topeng Islam Jamaah” Afdhol menilai kalimat tersebut baru dapat dinilai mencemarkan nama baik kepada suatu pihak, apabila Senkom sebagai topeng Islam Jamaah tidak bisa dibuktikan secara otentik.
“Pernyataan itu bisa dianggap negatif atau mencitrakan buruk dengan prasyarat, yaitu kalau pelaku pembuat pernyataan tidak bisa membuktikannya (Senkom adalah topeng Islam Jamaah. red),” katanya menjawab pertanyaan JPU.
Oleh karena itu dihadirkannya 2 orang saksi pada sidang kali ini, Ustadz Adam berharap para saksi dapat meringankan tuntutan hukum terhadapnya. Dengan menyerahkan bukti-bukti bahwa Senkom adalah merupakan bagian dari alat perjuangan Islam Jama’ah.
Imam Ismanto mengatakan, “Senkom merupakan alat perjuangan Islam Jama’ah selain LDII,” tuturnya.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi , mantan petugas pengendali frekuensi dan modulasi di Senkom Malang tersebut membawakan beberapa bukti yang menunjukkan bahwa dirinya pernah menjadi salah satu anggota Senkom.
Diantara bukti –bukti yang diserahkan kepada Majelis Hakim adalah seragam Senkom, kartu anggota, beberapa foto yang menunjukkan Imam Ismanto pernah mengikuti kegiatan Senkom.
Selain itu beliau juga menyerahkan beberapa dokumen, rekaman dan video yang menunjukkan kaitan antara Senkom, LDII dan Islam Jama’ah.
Diantara isi video yang diserahkan kepada hakim adalah video ceramah Cak Emir (Da’i Islam Jama’ah) kepada para anggota Senkom,bahwa Senkom adalah alat komunikasi Jama’ah dan dibentuknya Senkom adalah untuk alat perjuangan Jama’ah.
Perlu diketahui bahwa Cak Emir juga merupakan salah satu anggota Association of Islamic Dakwah in Australia yang tujuannya adalah mewadahi masyarakat Indonesia khususnya untuk beribadah dan bersosialisasi di Australia. (Zdn)