JAKARTA (Panjimas.com) – Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla (JK) kalau terpilih pada Pilpres 2014, tidak akan memberikan izin kepada daerah-daerah untuk mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berbasis syariat Islam.
Hal ini sebagai komitmen Jokowi-JK dalam memberlakukan sistem hukum di pemerintahan nanti.
“Yang jelas kami tidak mendukung perda yang bersifat syariat,” ujar Ketua Tim Hukum dan Advokasi Jokowi-JK, Trimedya Panjaitan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Dia menjelaskan, komitmen itu didasari karena perda yang berbasis syariat Islam, tidak sejalan dengan ideologi yang dianut oleh PDI Perjuangan. “Ideologi PDIP Pancasila 1 Juni 1945. Pancasila sebagai sumber hukum sudah final,” terangnya.
Trimedya mengatakan, perda berbasis syariat Islam ini bisa mengganggu kemajemukan NKRI. “Ke depan kami berharap perda syariat Islam tidak ada. Ini bisa mengganggu kemajemukan karena menciptakan pengotak-ngotakan masyarakat,” terangnya.
Untuk itu, PDI Perjuangan terus mensosialisasikan gagasan dari MPR soal empat pilar. Sebab isi dari program empat pilar kebangsaan itu sendiri adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. “Bagi PDIP Pancasila sudah final,” imbuhnya.
Meski begitu, hal ini tidak akan berlaku di wilayah Aceh. Sebab Aceh merupakan wilayah yang memiliki sistem hukum sendiri karena sifatnya daerah istimewa.
“Aceh pengecualian (boleh ada syariat Islam) karena Aceh daerah khusus. Kami memahami kekhususan Aceh. Sama seperti di Papua dan Yogyakarta,” tandasnya.
Untuk diketahui, Trimedya Panjaitan adalah seorang politisi dari Partai Demokrat Indonesia Raya (PDIP). Pria beragama Kristen, kelahiran Medan Senin, 6 Juni 1966 ini juga menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, serta keamanan periode 2009-2014. [AW/Inilah, dbs]