Mesir(Panjimas.com) – Pengadilan negeri Mesir yang berada di Sohag pada hari ini telah menjatuhkan hukuman kepada 28 orang yang menolak terhadap aksi kudeta militer berupa hukuman penjara mulai dari satu tahun sampai seumur hidup dan membebaskan 10 orang lainnya
Menurut sumber dari pengadilan negeri Mesir yang berada di Sohag bahwa pengadilan negeri telah menjatuhkan hukuman kepada salah seorang penentang kudeta berupa penjara seumur hidup,tujuh orang berupa penjara selama 10 tahun,13 orang untuk jangka waktu 5 tahun,4 orang untuk jangka waktu 4 tahun dan 3 orang lainnya selama satu tahun dan membebaskan 10 orang dari tuduhan penolakan terhadap aksi kudeta militer
Menurut kantor Anatolia ketiga puluh orang tersebut dituduh dengan berbagai alasan seperti:bergabung dengan kelopok teroris Ikhwanul Muslimin,mengganggu ketenangan publik,mendanai kelompok teroris dan mengganggu alat transportasi di jalan-jalan dan lain sebagainya
Sebagaimana para jaksa yang berada di pengadilan di Sohag menuduh mereka dengan tuduhan merusak bangunan dan harta benda milik umum,merusak sarana dan fasilitas umum,mempunyai niatan untuk membuat kekacauan dan pengrusakkan.(Husain Fikry/S.A)