JAKARTA (Panjimas.com) – Terkait aksi massa yang menyerang gereja liar di Sleman, Yogyakarta beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Sutarman menegaskan himbauannya supaya rumah tidak dijadikan sebagai tempat ibadah rutin. Hal ini dikatakannya menanggapi dua kasus bernuansa SARA yang terjadi di Yogyakarta pada Kamis (29/5) dan Minggu (31/5).
“Di Yogya ada penyerangan terhadap rumah yang dijadikan tempat ibadah. Rumah dijadikan tempat ibadah rutin itu tidak boleh. Ini ketentuannya. Misalnya digunakan salat Jumat dan kebaktian tiap minggu itu tidak boleh tapi kalau sesekali boleh,” kata Kapolri dalam arahan pada jajaran Polri di STIK Rabu (3/6) malam.
Sehingga, mantan Kabareskrim itu melanjutkan, kalau sampai ada rumah dijadikan sebagai tempat ibadah rutin maka harus ditindak.
“Penindakannya itu ada di Satpol PP karena rumah tidak untuk peruntukannya jadi tempat ibadah. Di Yogya itu sebenanya sudah tidak boleh digunakan karena melanggar Tipiring. Yang begini lebih baik kita yang menutup daripada ditutup rakyat dan itu timbulkan masalah dikemudian hari,” tambahnya.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, aksi massa yang menggeruduk bangunan yang dijadikan tempat ibadah itu diduga lantaran protes.
“Latar belakang yang mereka lakukan adalah protes terhadap kegiatan ibadah,” kata Boy di Mabes Polri, Selasa (3/6/2014).
Dari hasil pemeriksaan salah seorang tersangka yang telah ditangkap, ia menuturkan, sebelumnya diduga telah dilakukan dialog antara pemilik tempat ibadah dengan masyarakat. Namun, pemilik rumah ibadah sepertinya tidak mengindahkan permintaan masyarakat dan tetap melakukan kegiatan ibadah.
“Sepertinya sudah pernah ada dialog tapi mereka tetap melakukan kegiatan secara diam-diam,” katanya.
Untuk diketahui, dalam sepekan terakhir terjadi dua aksi massa terhadap bangunan yang dijadikan tempat ibadah alias gereja liar. Terakhir, Minggu (1/6/2014) siang, di Kabupaten Sleman, puluhan orang menggeruduk gereja liar yang dipakai umat Kristen untuk kebaktian meski tak diizinkan warga sekitar.
Bangunan gereja liar yang digeruduk massa itu milik pendeta pendeta Nico Lomboan. Bangunan yang bersebelahan dengan rumah Nico itu terletak di Dusun Pangukan, Desa Tridadi, Kecamatan Sleman.
Sebelumnya, Kamis (29/5/2014) malam, rumah Julius Felicianus di Dusun Tanjungsari, Desa Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman, digeruduk massa. Aksi massa dilakukan lantaran protes warga agar tidak menggelar kebaktian rutin di rumah tak diindahkan. [AW/dbs]