JAKARTA (Panjimas.com) – Sekelompok orang yang menyatakan diri sebagai Komunitas Flobamora (Flores, Sumba, Timur, Alor) melaporkan mantan Kepala Badan Intelijen Negara, AM Hendropriyono, ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait pernyataan Hendro di berbagai media massa yang menyebutkan bahwa calon presiden Prabowo Subianto mengalami gangguan jiwa atau psikopat.
“Ada pernyataan yang antara lain Prabowo Subianto itu psikopat, psikopat itu sedikit gila. Ini pernyataan yang sangat menyesatkan dan membahayakan,” kata pihak pelapor, Alfons Loemau, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Alfons mengatakan, pihaknya melaporkan Hendro dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hendro dianggap melakukan fitnah dan pencemaran nama baik kepada Prabowo.
Dia mengaku tidak membawa bukti medis apa pun terkait tuduhan yang dilakukan Hendro terhadap Prabowo. Pasalnya, kata Alfons, Prabowo bersama pasangan calon wakil presiden Hatta Rajasa sudah lolos dalam tes kesehatan sebagai salah satu syarat menjadi calon presiden yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.
“Artinya dia sehat, sudah lulus dari verifikasi. Itu buktinya. Kalau Hendropriyono katakan psikopat, buktikan kalau dia (Prabowo) psikopat,” ucapnya.
Sebelumnya, Hendropriyono mengaku telah mengenal Prabowo sejak masih aktif sebagai anggota TNI. Ia mengaku selalu menjadi atasan Prabowo semasa keduanya masih aktif sebagai anggota TNI.
Menurut Hendro, setiap anggota TNI yang ingin naik pangkat harus menjalani tes prakesehatan perwira (prakeswa). “Saya waktu itu bisa melihat hasil tesnya karena menjadi atasannya. Hasil prakeswa Prabowo itu G4, gila, bahkan mendekati skizofrenia,” kata Hendro dalam diskusi yang diselenggarakan relawan Kawan Jokowi di Jakarta, Selasa (3/6/2014).
Hendro mengatakan, seorang anggota TNI dengan kondisi kejiwaan seperti itu sangat temperamental dan mudah terpancing amarahnya. “Ini bukan hanya emosional, tetapi sudah psikopat,” katanya. [AW/trb]