JAKARTA (Panjimas.com) – Mulai bulan Juni ini dan seterusnya bagi pasangan mempelai yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tak dikenakan biaya. Tapi bila mengundang penghulu ke rumah atau ke gedung dikenakan biaya Rp 600 ribu.
Presiden SBY sudah menandatangani PP soal aturan nikah itu. Bila ada penghulu yang nakal dan mengutip biaya melebihi seperti ditulis dalam laporan, silakan melapor ke Itjen Kemenag.
“Silakan melapor ke Itjen Kemenag Jl RS Fatmawati Raya 33 A Cipete, Jakarta Selatan,” terang Irjen Kemenag, M Jasin, Selasa (3/6/2014).
Jasin menjamin setiap laporan yang disampaikan akan segera ditangani dan ditindaklanjuti. Aturan perihal menikah ini berlaku di seluruh Indonesia.
“Itjen akan mengambil tindakan hukum dan berkoordinasi dengan penegak hukum karena gratifikasi,” tutup Jasin. [AW/dtk]