Yogyakarta (Panjimas.com). Ulah nakal Julius Felicianus dan beberapa rekannya melakukan kebaktian (aktivitas ilegal) di Kompleks Perumahan STIE YKPN, Desa Tanjungsari, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY, (Kediaman Julius F) Kamis malam 29 Mei 2014, akhirnya berbuah pahit.
Beberapa warga marah dan menyerang rumah tersebut, bahkan pemilik rumah Direktur Penerbitan Galang Press yaitu Julius F mengalami luka yang amat serius.
Rumah Julius diamuk warga karena dijadikan sebagai tempat ibadah ilegal (gereja liar),tidak hanya julius, hampir semua jemaat menuai buah pahit karena ulahnya sendiri. Warga tidak terima karena mereka mengadakan acara kebaktian tanpa persetujuan dan ijin dari warga setempat.
Selain itu kegiatan gereja liar dan menjadikan rumah sebagai tempat ibadah melanggar SKB 2 Menteri.
Secara umum isi SKB 2 Menteri tersebut menyebut bahwa syarat yang harus dipenuhi ketika hendak membangun sebuah rumah ibadah (bagi agama apa pun yang diakui secara resmi di Indonesia):
- Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.
- Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.
- Rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
- Rekomendasi tertulis FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) Kabupaten/Kota.
Berikut kronologi kejadian penyerangan gereja liar oleh warga
Pukul 19.00 WIB
Berlangsung ibadah umat Katolik di rumah Julius. Ibadah ini memasuki hari ke-29.
Pukul 20.20 WIB
Sekelompok warga, terdiri dari sekitar delapan orang, datang
Para jemaat berteriak ketakutan dan berlarian ke dalam rumah.
Salah satu jemaat, anak Julius, lantas menelepon pemilik rumah (ayahnya, Julius).
Pukul 21.15 WIB
Julius tiba di rumah. Dia langsung diserang warga.
Dari Ciketing ke Yogyakarta
Kasus yang terjadi di Sleman ini harusnya menjadi pelajaran berharga untuk para pendiri gereja liar. Bahwa masyarakat sekitar tidak tinggal diam. Sebelumnya juga pernah terjadi kasus yang sama di Ciketing, Bekasi, tepatnya di Perumahan Puyuh Raya F 14 RT 1 RW 15, Pondok Timur Indah, Mustika Jaya, Bekasi, Jawa Barat.
Pendeta Hasian Lumban harus dilarikan ke rumah sakit karena ditusuk, dan pendeta Luspida luka-luka akibat serangan benda tumpul.
(Va/Zid)