Bekasi (Panjimas.com)- Polisi Lalu lintas Polrestabes Makassar, Ajun Inspektur (Aiptu) Sutarno melecehkan seorang perempuan berinisial RT (21), warga Jalan Maccini Raya yang berprofesi sebagai karyawan Matahari Mall Panakukang.
Kasus pelecehan seksual ini menambah panjang deretan kasus serupa yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Sebelumnya, terdapat dua kasus pelecehan seksual yang dilakukan anggota Polsekta Tamalate, Brigpol Arifuddin Nano dan anggota Polres Parepare, Briptu Aris Chandra. Brigpol Arifuddin memerkosa seorang gadis berinisial G (16) yang berprofesi sebagai buruh bangunan di Jl Metro Tanjung Bunga. Kemudian Briptu Aris Chandra dilaporkan mencabuli lima siswa SMP di Parepare.
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan anggota Polantas Makasar Aiptu Sutarno terjadi pada Senin (26/5/2014) malam. Saat itu, korban berboncengan motor bersama rekannya, Beti dan tidak menggunakan helm.
Motor Mio Sporti warna hijau bernomor polisi DD 3396 QY yang kendarai korban pun ditahan oleh Aiptu Sutarno. Sang polisi pun mengajak korban ke dalam pos, namun korban hanya berdiri di jalan.
Lalu Aiptu Sutarno mengancam korban dengan denda tilang. Korban pun mengaku tidak mempunyai uang. Aiptu Sutarno kemudian meminta tilang “dibayar” dengan cumbu saja.
Aiptu Sutarno tiba-tiba memegang tangan dan bahu korban yang kemudian meraba-raba dada korban. Korban pun berontak dan langsung menyelamatkan diri dengan menyeberang jalan.
Korban kemudian bergegas pulang ke rumah dan melaporkan kejadian yang baru dialaminya kepada Arman, suami korban.
Tercatat tidak kurang dari 4 kasus pelecehan seksual yang dilakukan anggota kepolisian pada bulan Mei ini, tentu saja ini yang baru terekspos.
(Tb/Md/ Zidn)