SUDAN (Panjimas.com)- Sebagai upaya pelaksanaan syariat Islam, pengadilan Sudan memutuskan hukuman mati bagi seorang perempuan warga negaranya dikarenakan murtad dari Islam.
Perempuan 27 tahun yang berprofesi dokter tersebut keluar dari Islam dan memeluk Kristen, Ia bersikeras untuk tetap menjadi kristen meskipun pihak pengadilan memberi tenggang waktu 3 hari untuk taubat dan kembali Islam, sebagaimana diberitakan El arabiya.net.
“Kami memberi Anda tenggang tiga hari untuk kembali ke Imanmu. Akan tetapi Anda bersikeras tidak akan kembali ke Islam. Saya memutuskan Anda harus digantung,” kata Hakim Abbas Mohammed Khalifa kepada perempuan itu.
Sebagaimana diberitakan Presiden Sudan telah mengumumkan penerapan syariat Islam di negaranya. (Habibi/Islammemo)